Zul Dali: Warga Jangan Gampang Percaya
Bengkulu – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, SE, kembali menjadi sasaran penyebaran berita hoax yang beredar melalui media sosial dan sejumlah pemberitaan. Salah satu akun TikTok bernama vox populi voxdai menyebarkan informasi palsu yang menyebutkan bahwa Helmi Hasan menjalani pemeriksaan keempat kalinya di Kejaksaan Agung.
“Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang disebarkan akun TikTok tersebut adalah hoax. Itu berita menyesatkan dan bertujuan untuk menjatuhkan nama baik Pak Helmi Hasan,” tegas pengacara Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase, SH, Rabu (29/10/25).
Ana menjelaskan bahwa pihaknya telah menginventarisasi sejumlah akun yang diduga menyebarkan berita bohong terkait Helmi Hasan. Menurutnya, penyebaran hoax merupakan tindakan yang mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE disebutkan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” diancam dengan pidana hingga 4 tahun penjara.















