SekDin Dikbud Linggau: ”PPDB” Semua Diatur dan Ada Peraturannya

Lubuklinggau, repoeblik.com – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB adalah proses terpusat penerimaan calon jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. PPDB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud) dengan tujuan pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Dalam Pelaksanaannya, diproses menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi Penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara online dan offline.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau, Yulianti M.Pd, menegaskan atau memberi imbauan, “PPDB sudah diatur dan ada peraturannya, dari mulai tanggal, bulan dan waktu yang sudah ditetapkan karena kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021,” ungkapnya kepada wartawan repoeblik.com.
Dijelaskannya, ada 4 jalur yang digunakan dalam PPDB:
1. Jalur Zonasi
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
2. Jalur Afirmasi
Jalur ini ini disediakan bagi calon peserta didik berasal dari ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bersekolah
3. Jalur Prestasi
Sesuai dengan namanya jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Bisa berupa akademik non akademik.
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Dengan jalur ini peserta didik tetap bisa bersekolah.
“Dan jangan takut sekolah, khususnya di sekolah negeri. Karena semua sekolah ada pemerataan. Dan untuk study khususnya bidang keagamaan akan ditingkatkan lagi,” tutup Yulianto dengan ramah.






