Lubuklinggau – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan 2024 pada rapat paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau, Selasa (24/9/2024). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Hendri Juniansyah, dan dihadiri oleh berbagai pejabat penting.
Dalam sambutan pengantarnya, H. Trisko Defriyansa menekankan bahwa perencanaan keuangan daerah harus didasarkan pada tujuan yang jelas dan didukung oleh alokasi anggaran yang memadai. “APBD merupakan wujud penyesuaian rencana kegiatan dan keuangan pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan umum dan pembangunan,” jelasnya.
Proses penyusunan APBD Perubahan 2024 telah melalui tahapan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dimulai dari pembahasan kebijakan umum hingga penetapan prioritas plafon anggaran sementara. Dalam Raperda tersebut, Sekda menjelaskan beberapa asumsi dasar, terutama terkait peningkatan pendapatan daerah.
Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp 999,6 miliar meningkat menjadi Rp 1,317 triliun, dengan kenaikan sebesar Rp 317,8 miliar. Kenaikan pendapatan ini sebagian besar bersumber dari pemerintah pusat, melalui berbagai alokasi seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana insentif, serta dana bantuan lainnya.