Bengkulu – Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, menyerahkan santunan untuk pekerja rentan di Provinsi Bengkulu pada acara yang berlangsung di Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu, 13 November 2024. Santunan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, beasiswa, dan Jaminan Kematian.
Acara ini diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu sebagai bagian dari program perlindungan sosial sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2022. Kedua instruksi ini mengatur perlindungan sosial khusus bagi pekerja rentan sebagai upaya untuk mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Dalam sambutannya, Isnan Fajri menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. “Kami berharap program ini memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik formal maupun informal,” ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Ferama Putri, turut menambahkan bahwa kegiatan ini adalah langkah konkret dalam melindungi pekerja. “Pemprov Bengkulu mendukung penuh pelaksanaan kedua instruksi presiden ini,” jelas Ferama. Ia juga berharap acara ini menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan solusi menghadapi tantangan di lapangan.