Alaku

“Kendal Industrial Park adalah contoh sukses atau success story yang harus diadopsi oleh seluruh pemerintah daerah se-Indonesia,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Sultan, paradigma Revisi Undang-Undang Perindustrian harus berorientasi pada prinsip distribusi investasi serta pengelolaan sumber daya alam secara terintegrasi dan berkelanjutan.

“Industrialisasi dan hilirisasi harus diatur dengan memperhatikan pemetaan potensi sumber daya alam dan sirkulasi ekonomi daerah melalui penyiapan sumber daya manusia, teknologi, dan infrastruktur logistik. Termasuk mendesain link and match antara lembaga pendidikan vokasi, UMKM, dan kawasan industri,” ungkap penulis buku Green Democracy tersebut.

Lebih lanjut, pria kelahiran Bengkulu itu meminta pemerintah memberikan insentif kepada pemerintah daerah yang sukses membangun ekosistem kawasan industri di wilayahnya, berupa Dana Bagi Hasil (DBH) Industri.

Hingga akhir tahun 2025, Indonesia tercatat memiliki 25 Kawasan Ekonomi Khusus yang telah beroperasi aktif. Pemerintah juga menargetkan penambahan sekitar enam KEK baru, sehingga total KEK diproyeksikan mencapai 31 kawasan pada tahun berikutnya.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan