Alaku

Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online dan investasi ilegal sepanjang triwulan pertama 2026, di tengah maraknya penipuan transaksi keuangan yang terus merugikan masyarakat.

Dalam siaran pers resmi, Selasa (29/4/2026), Satgas PASTI merinci sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal dan dua penawaran investasi ilegal ditemukan serta ditindak pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen yang terus dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seiring meningkatnya penyebaran aktivitas keuangan ilegal melalui platform digital.

Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang paling banyak dilaporkan masyarakat. Di antaranya penawaran kerja berbasis deposit dengan iming-iming keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan atau menonton iklan.

Selain itu, pelaku kerap meniru identitas perusahaan jasa keuangan resmi untuk meyakinkan korban. Modus lain yang marak meliputi penawaran pendanaan tanpa kejelasan bisnis, skema money game berbasis perekrutan anggota, hingga investasi aset kripto ilegal tanpa izin.

“Modus-modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, serta kanal digital lainnya,” demikian keterangan Satgas PASTI.

Di sisi lain, penguatan penanganan penipuan juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Dalam periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, lembaga ini telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat.

Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah diverifikasi dan 460.270 rekening berhasil diblokir. Total dana korban yang diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.

Sementara itu, dana yang berhasil dikembalikan kepada korban tercatat sebesar Rp169 miliar, berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, serta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi.

Masyarakat juga diminta tidak membagikan data pribadi, kode OTP, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan resmi yang telah disediakan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan