Muratara, Alaku News – Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggelar rekonstruksi kasus pembacokan M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara). Insiden tragis ini terjadi pada Selasa, 5 September 2023 malam di Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir.
Dalam perkembangan terbaru kasus ini, Polda Sumsel telah berhasil mengamankan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pembacokan yang menggemparkan warga Muratara tersebut. Dua tersangka tersebut adalah Arwandi, yang lebih dikenal dengan nama Arwan, yang berusia 28 tahun, serta kakaknya, Ariyansyah yang berusia 35 tahun. Keduanya adalah warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Husni Tamrin, kuasa hukum dari kedua tersangka kasus pembacokan terhadap M Abadi, adik Bupati Musi Rawas Utara (Muratara), telah mengonfirmasi bahwa Rekonstruksi Kasus Pembacokan akan dilaksanakan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Lokasi rekonstruksi dijadwalkan akan berlangsung di Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
“Kita mendapat pemberitahuan bahwa rekonstruksi akan dilaksanakan besok (Selasa, 10 Oktober 2023) di Polda,” ungkap Husni Tamrin pada Senin, 9 Oktober 2023.
Husni Tamrin, yang mewakili kedua kliennya, menegaskan bahwa mereka meminta agar Rekonstruksi Kasus Pembacokan dilakukan secara menyeluruh. Hal ini berarti setiap tahap peristiwa, mulai dari awal, akan direka ulang dengan tujuan untuk memahami dengan jelas motif yang melatarbelakangi tindakan kedua tersangka.