Alaku

Ratusan Jurnalis Gelar Aksi, Bupati Musi Rawas Diminta Copot Kadinsos Dien Candra

Ratusan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Jurnalis menggelar aksi damai di halaman Pemkab Musi Rawas, Rabu (27/8/25) (foto: Jepri irwansyah/repoeblik.com)

Musi Rawas – Ratusan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Aksi Solidaritas Jurnalis menggelar aksi damai di halaman Pemkab Musi Rawas, Rabu (27/8/25). Aksi ini dipicu oleh somasi yang dilayangkan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Musi Rawas, Dien Candra, terhadap wartawan media online Lubuklinggauterkini.com, Angga Julinastionsyah. Somasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang bersumber dari LHP BPK.

Koordinator lapangan aksi, Pranata Meksiko, menegaskan bahwa tindakan Kadinsos tidak mencerminkan pemahaman seorang pejabat publik. Ia pun mendesak Bupati Musi Rawas segera mencopot Dien Candra dari jabatannya.

“Kadinsos Dien Candra tidak bisa membedakan antara hak jawab dengan somasi. Kalau begini, sebaiknya dicopot saja dari jabatannya,” tegas Pranata dalam orasinya.

Massa juga meminta Bupati Hj. Ratna Machmud segera memberhentikan Dien Candra dari dua posisi strategis yang saat ini diembannya.

“Kami beri waktu 3 x 24 jam kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk menindaklanjuti tuntutan ini. Jika tidak, kami akan kembali turun dengan jumlah massa yang lebih besar,” lanjut Pranata.

Dalam aksi tersebut, para jurnalis turut menyerahkan salinan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada pejabat Pemkab Musi Rawas.

 

“Kalau para pejabat tidak paham soal UU Pers, biar kami yang mengajarkan. Dokumen ini kami serahkan agar dibaca dan dipahami,” ujar Pranata.

Aksi damai ini diterima langsung oleh Wakil Bupati Musi Rawas, Suprayitno. Ia menyatakan pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kemerdekaan pers.

“Terkait desakan pencopotan Kadinsos, saya akan segera menyampaikan hal ini kepada Bupati. Semua aspirasi yang masuk akan dibicarakan melalui mekanisme yang berlaku,” kata Suprayitno.

Adapun tuntutan Aliansi Aksi Solidaritas Jurnalis antara lain:

1. Meminta Bupati Musi Rawas memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Pemkab mengenai UU Pers No. 40 Tahun 1999 serta fungsi pers secara utuh.

2. Menjamin kebebasan pers di wilayah Kabupaten Musi Rawas.

3. Segera mencopot Dien Candra dari jabatannya di lingkungan Pemkab Musi Rawas.

4. Mendesak Kejaksaan Negeri Musi Rawas menindaklanjuti temuan BPK terkait penggunaan anggaran di Dinas Sosial.

5. Menuntut Dien Candra membuat video permintaan maaf dan menyebarkannya melalui media sosial maupun media massa.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan