Lebong – Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 tengah menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kini tengah ditangani oleh Polres Lebong.
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan proses pemeriksaan tengah berjalan.
“Ya, benar kita sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat ini, pihak terlapor juga akan kita panggil,” ujarnya, Jumat (22/8).
Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan ke Mapolda Bengkulu. Namun, penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Polres Lebong sesuai dengan locus delicti perkara.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran
Berdasarkan laporan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, suap, hingga penggelapan dana dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1 miliar dan dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering dengan nilai kontrak Rp979,56 juta.















