Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
Berita TerkiniKejadian

Polres Lebong Selidiki Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Anggaran Revisi RTRW 2020

×

Polres Lebong Selidiki Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Anggaran Revisi RTRW 2020

Sebarkan artikel ini
Polres Lebong Selidiki Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Anggaran Revisi RTRW 2020
Irawan Putra, Pelapor Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 (foto: dok pribadi Irawan Putra)

Lebong – Dugaan penyalahgunaan anggaran pada kegiatan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020 tengah menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kini tengah ditangani oleh Polres Lebong.

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lebong, Aipda Rangga Askar, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan proses pemeriksaan tengah berjalan.
“Ya, benar kita sudah memanggil pelapor untuk dimintai keterangan. Dalam waktu dekat ini, pihak terlapor juga akan kita panggil,” ujarnya, Jumat (22/8).

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan ke Mapolda Bengkulu. Namun, penyelidikan kemudian dilimpahkan ke Polres Lebong sesuai dengan locus delicti perkara.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran

Berdasarkan laporan, kasus ini terkait dugaan penyalahgunaan anggaran, suap, hingga penggelapan dana dalam kegiatan Revisi RTRW Kabupaten Lebong Tahun 2020 yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1 miliar dan dikerjakan oleh PT Civarligma Engineering dengan nilai kontrak Rp979,56 juta.

Baca Juga:  Upaya Bengkulu Perkuat Langkah Pencegahan TPPO dan Kekerasan Terhadap Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *