Kejaksaan Negeri Bungo sudah menetapkan hukuman terhadap Deslinda (43), terpidana pelanggaran hak siar dari PT Global Media Visual atau Mola TV. Di Indonesia, pelanggaran hak cipta diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hukuman bagi pelanggar hak cipta dapat bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Pelanggar hak cipta dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar Rupiah. Hukuman ini tergantung pada tingkat pelanggaran dan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Pelanggar hak cipta dapat dikenai denda sebagai hukuman. Besar denda ditentukan berdasarkan kerugian yang ditimbulkan dan tingkat pelanggaran.
Hakim dapat memerintahkan pencabutan barang-barang yang dihasilkan atau didistribusikan sebagai hasil pelanggaran hak cipta.
Dalam beberapa kasus,seperti yang telah diberitakan pelanggar hak cipta dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda secara bersamaan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan.
Hukuman dapat digandakan jika pelanggaran dilakukan oleh pihak yang sama secara berulang kali.
Sebelumnya, Deslinda didakwa atas penjualan kode akses langganan perangkat para bola untuk tayangan Mola secara ilegal.
Karena perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Muaro bunga pada 13 April 2022 lalu menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Deslinda. Ia terkena pasal
Atas perbuatannya itu, Pengadilan Negeri Muaro Bungo pada 13 April 2022 menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Deslinda. Ia melanggar Pasal 113 Ayat (3) Jo Pasal 9 Ayat (1) Huruf b atau Huruf e UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Deslinda juga sempat melakukan banding di Pengadilan Tinggi Jambi. Tapi, putusan hakim menguatkan hukumannya. Deslinda juga melakukan pengajuan kasasi, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 22 Desember 2022.
Aben BM Situmorang selaku Kasi Intelijen Kejari Bungo. Deslinda sudah dipanggil beberapa kali, namun tersangka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut. Sehingga pada Selasa (29/8/2023), tim Kejari Bungo mengamankan terpidana di tempat persembunyiannya.
“Terpidana tersebut sudah dipanggil secara patut dan sah, namun terpidana tidak memenuhinya. Selanjutnya tim intel dari Kejari Bungo bersama dengan JPU-nya mengetahui keberadaan terpidana langsung dieksekusi dan dibawa ke Lapas Kelas II Bungo untuk dititipkan sementara,” kata Aben, Rabu (30/8/2023) dilangsir oleh detiknews.
Putusan Mahkamah Agung dan eksekusi ini merupakan hasil dari proses hukum berjalan dan menjadi contoh tegas bagi para pelaku pelanggaran hak cipta di Indonesia.
Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang diberikan dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti tingkat kerugian, niat pelanggaran, dan jenis pelanggaran yang dilakukan. Pemerintah Indonesia juga terus berupaya untuk meningkatkan penegakan hukum terkait hak cipta guna melindungi hak-hak pencipta dan mendorong perkembangan industri kreatif.
Tentang Mola TV
PT Global Media Visual, yang lebih dikenal dengan nama Mola TV, adalah platform streaming berlangganan yang menyediakan berbagai konten hiburan, olahraga, dan program TV di Indonesia. Mola TV adalah bagian dari Mola Group dan didirikan pada tahun 2019.
Berikut adalah beberapa poin penting tentang Mola TV:
1. Konten Hiburan Mola TV menawarkan berbagai jenis konten hiburan, termasuk film, serial TV, acara realitas, dokumenter, dan program-program menarik lainnya.
2. Konten Olahraga Salah satu daya tarik utama Mola TV adalah tayangan olahraga. Mola TV memiliki hak siar untuk berbagai liga olahraga, seperti La Liga Spanyol, Liga Italia Serie A, Liga 1 Indonesia, dan berbagai pertandingan olahraga populer lainnya.
3. Acara Langsung dan On Demand Mola TV menyajikan acara-acara secara langsung (live) dan juga memberikan opsi untuk menonton konten secara on demand, sehingga pengguna dapat menyesuaikan jadwal menonton sesuai keinginan.
4. Multiplatform Mola TV dapat diakses melalui berbagai perangkat, termasuk smartphone, tablet, komputer, dan smart TV.
5. Berlangganan Mola TV mengadopsi model berlangganan, di mana pengguna perlu membayar biaya berlangganan bulanan atau tahunan untuk mengakses konten-konten yang tersedia di platform ini.
6. Paket Berlangganan
Mola TV menawarkan berbagai paket berlangganan dengan fitur dan akses yang berbeda, termasuk paket khusus untuk penggemar olahraga.
7. Kemitraan dan Konten Lokal Mola TV juga menjalin kemitraan dengan berbagai pihak untuk menyajikan konten lokal dan internasional yang bervariasi.
Mola TV menjadi salah satu opsi populer bagi mereka yang mencari akses mudah dan lengkap ke berbagai konten hiburan dan olahraga melalui platform streaming di Indonesia.