Polda Bengkulu Musnahkan 300 Batang Ganja

Polda Bengkulu Musnahkan 300 Batang Ganja

Ditresnarkoba Polda Bengkulu musnahkan 300 batang ganja yang berawal dari penemuan lading ganja 1,5 hektar dari seorang warga desa Palak Curup, Kecamatan Biduriang, Kabupaten Rejang Lebong beberapa waktu yang lalu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga melihat ladang ganja di desa Dusun Baru. Dengan begitu tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian. Tersangka berinisial AP (48) itu hanya seorang penjaga, sedang pemiliknya belum ditangkap dan masih dalam proses pencarian.

Polisi juga telah mengamankan beberapa batang tanaman ganja setinggi 3 meter dan diperkirakan berusia 8 bulan pada saat proses penangkap tersangka..

 

“Kita amankan 1,5 hektar ladang ganja berumur 4 sampai 8 bulan, yang memiliki tinggi mencapai 3 meter di desa Dusun Baru dan hari ini kita musnahkan” kata Wakapolda Bengkulu, Brigjenpol Agus Salim, Rabu (9/8/2023) dilangsir detikcom.

Agus juga menerangkan, bahwa dalam kasus ini tersangka dibayar untuk menjaga ladang ganja setiap malam dengan upah Rp 100 ribu per malam. Setelah proses penyelidikan lebih dalam diketahui kalau kebun itu milik adiknya sendiri dan sampai sekarang masih dalam proses pengejaran,

Baca Juga:  Waspada Pelaku Hipnotis Berkeliaran di Kota Lubuk Linggau

Kabupaten Rejang Lebong memang sering ditemukan ladang tanaman ganja, selain karena geografisnya yang mendukung menanam sejenis itu. Hal ini juga disebabkan kurangnya pengetahuan warga akan mengenai tanaman ganja. Akibatnya banyak warga yang tidak mengetahui ada banyak lahan ganja yang ditanam pelaku disekitar kebun mereka.

Karena itu Agus meminta para warga untuk terus mengawasi kebun mereka secara berkala agar tidak ditanami tanaman ganja oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Karena itu jika sudah ada kecurigaan terhadap tanaman ganja warga diharapkan untuk segera melapor.

Penggunaan ganja dapat menjadi topik kontroversial di berbagai negara dan masyarakat. Beberapa negara telah mengizinkan penggunaan medis atau rekreasional ganja dalam batasan tertentu, sementara negara lain melarang penggunaan ganja karena potensi dampak negatif pada kesehatan dan efek sosial.

Baca Juga:  Cara Cepat Website Dibaca Google

Ganja memiliki berbagai penggunaan, termasuk:

1. Penggunaan Medis Beberapa komponen ganja telah digunakan dalam pengobatan untuk meredakan gejala-gejala seperti nyeri kronis, kejang epilepsi, mual akibat kemoterapi, dan gangguan tidur tertentu.

2. Penggunaan Rekreasional Di beberapa negara, ganja digunakan untuk tujuan rekreasional sebagai cara untuk mencapai perasaan euforia atau relaksasi. Namun, penggunaan ini juga dapat membawa risiko kesehatan dan dampak sosial.

3. Penggunaan Industri Serat tanaman ganja dapat digunakan dalam industri untuk membuat kertas, kain, tali, dan produk lainnya.

Harap dicatat bahwa status hukum dan regulasi terkait ganja bervariasi di berbagai negara. Beberapa negara memiliki undang-undang yang mengizinkan penggunaan medis atau rekreasional ganja dalam batasan tertentu, sementara negara lain melarangnya secara tegas. Penting untuk memahami hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah Anda sebelum menggunakan atau mengkaji lebih lanjut mengenai tanaman ganja.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah undang-undang yang mengatur tentang narkotika, prekursor narkotika, dan zat adiktif lainnya di Indonesia. Undang-undang ini memiliki tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika dan mengendalikan peredaran narkotika.

Baca Juga:  6 Polwan Pertama di Indonesia asal Sumatera

Undang-undang ini mengatur tentang pengendalian peredaran narkotika, termasuk produksi, impor, ekspor, distribusi, serta penyerahan narkotika kepada pihak lain. Undang-undang ini mendorong upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Pemerintah juga wajib memberikan layanan rehabilitasi bagi pecandu narkotika. Undang-undang ini menetapkan sanksi hukuman yang tegas bagi pelaku peredaran narkotika. Pidana yang diancamkan meliputi pidana penjara, pidana denda, dan dalam beberapa kasus, pidana mati. Undang-undang ini juga mengatur tindakan penggerebekan, penindakan, dan penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Undang-Undang Narkotika 2009 adalah alat hukum yang penting dalam upaya pemerintah Indonesia untuk mengendalikan penyalahgunaan narkotika, melindungi masyarakat, dan menghukum pelaku-pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan