Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
News

PNS RSUD di Bangka Barat Terjerat Kasus Korupsi

×

PNS RSUD di Bangka Barat Terjerat Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
PNS RSUD di Bangka Barat Terjerat Kasus Korupsi
PNS RSUD di Bangka Barat Terjerat Kasus Korupsi - foto dok detikcom

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD Sejiran Setason, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka menjadi tersangka kasus korupsi dana kesehatan. Tersangka kasus ini bernama Erik Johanda (EJ).

“Penyidik kembali menetapkan tersangka baru atas nama inisial EJ, pegawai negeri sipil (PNS) di RSUD Sejiran Setason, dalam kasus dugaan korupsi dana kesehatan,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Ogan Arif Teguh Imani dilangsir detikSumbagsel, Jumat (25/8/2023) malam.

Alaku

Erik Johanda menjadi tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat telah melakukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan. Termasuk kasus korupsi ini yang telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

Saat ini tim penyidik telah mengamankan 2 orang tersangka yang telah ditetepkan. Sedangkan Erik Johanda adalah tersangka ke-3. 2 orang lainnya adalah rekannya yang merupakan mantan Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Sejiran Setason yaitu Yudi Widyansa dan Eko Trisno selaku mantan bendahara RSUD Sejiran Setason yang sekarang sudah berada di sel tahanan.

Baca Juga:  Erick Thohir: Tim U-17 Harus Ada Perbaikan, Bima Sakti Diganti?

Lebih lanjut lagi AKP Ogan, Erik sudah menetapkan tersangka karena diduga telah terlibat pada korupsi anggaran jasa pelayanan kesehatan yang terjadi sejak tahun 2017. Dan dana itu bersumber pada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason.

Untuk melakukan tindakannya tersangka menutupi penyelewengan tersebut dengan cara membuat kwitansi palsu atau fiktik untuk menipu BLUD. Hal itu dilakukan agar seolah-olah dana itu digunakan sesuai perintah yang telah ditetapkan.

Ogan juga menceritakan kronologi dan peran tersangka tersebut. Seperti tersangka yang bernama Erik melakukan tugas dengan memalsukan Kuitansi yang bertujuan untuk menutup uang yang dikorupsi. Lalu peran Erik lainnya selaku pejabat keuangan tidak melakukan verifikasi pencairan dana Jasa Pelayanan Kesehatan (JP) tahun anggaran 2017. Sehingga tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ada.

Baca Juga:  Manfaat Luar Biasa Buah Naga dan Resep Bubur Susu Buah Naga yang Lezat

Saat ditanya oleh beberapa awak media, apakah akan ada tersangka lain setelah Erik. Kasat menjelaskan hal itu tidak menutup kemungkinan akan munculnya tersangka lain. Sebab pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan guna mendapatkan titik terang.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan ketiganya, negara telah mengalami kerugian sebesar Rp 750 Juta. Erik Johanda juga terancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan juga denda paling sedikit Rp 200 juta serta paling banyak Rp 1 Milyar.

Kronologi Kasus Korupsi 3 PNS

Kasus ini pada awalnya terjadi saat adanya penemuan kerugian yang dialami negara sebesar Rp 750 juta. Dana yang merupakan sumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Sejiran Setason Bangka Barat yang diduga korupsi uang anggaran sejak tahun 2017.

Lalu, tim penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat melalukan sejumlah penyelidikan dan penyidikan guna menggali informasi lebih dalam. Termasuk dengan pemeriksaan terhadap para saksi dalam kasus korupsi ini. Kasus ini suda diselidiki sejak 2022 yang lalu.

Baca Juga:  Heboh! Gadis di Prabumulih Dinikahi Oppa Korea!

Tak lama setelah itu, muncul 2 nama yang diduga melakukan tindak korupi. Yang pertama ada Yudi Widiansyah yang saat itu tengah menjabat sebagai PLT Direktur RSUD atau pimpinan BLUD. Sedangkan tersangka lainnya Eko Trisno (38) adalah bendahara pengeluaran RSUD periode tahun 2017-2019. Kedua saat ini telah diterapkan sebagai tersagka.

Tersangka diduga menggunakan anggaran jasa pelayanan kesehatan pada tahun 2018. Untuk menutupi tindak korupsi dana BLUD. Mereka membuat kuitansi palsu atau fiktik. Agar seolah-olah dana itu digunakan sesuai mekanisme yang ada.

Yudi Widiansyah mengambil peran dalam menggunakan dana jasa layanan kesehatan (BLUD 2017). Sedangkan Eko berperan dalam melancarkan penarikan dana itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *