Alaku

Seluma – Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H., C.Med., QRMP, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pengurusan sertipikat tanah sebagai langkah penting untuk memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.

Menurut Mursidno, tidak semua rencana dalam kehidupan berjalan sesuai harapan. Karena itu, kepastian hukum terhadap aset berupa tanah perlu menjadi perhatian sejak dini guna menghindari berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

“Salah satu langkah terbaik yang dapat dilakukan masyarakat adalah segera mengurus sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma. Sertipikat merupakan bukti hak yang sah dan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sertipikat tanah memberikan perlindungan hukum karena hak kepemilikan telah tercatat secara resmi. Selain memberikan rasa aman kepada pemilik, sertipikat juga dapat meminimalkan potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun klaim dari pihak lain.

Menurutnya, sertipikat tanah tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, tetapi juga memberikan berbagai manfaat lain, seperti mempermudah proses jual beli, hibah, pewarisan, hingga menjadi salah satu persyaratan pengajuan pembiayaan ke lembaga keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mursidno mengajak masyarakat yang hingga kini masih memiliki tanah tanpa sertipikat agar segera mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, mudah, transparan, dan akuntabel. Jangan menunda pengurusan sertipikat tanah, karena kepastian hukum merupakan investasi penting untuk melindungi hak atas aset yang dimiliki,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan