Melalui pengaturan yang jelas, penggunaan plat nomor khusus bagi pejabat negara di Indonesia menjadi cerminan dari tertib administrasi, hierarki pemerintahan, serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
Plat Nomor Pejabat Indonesia, RI 1 sampai RI 100














