Jakarta – Dalam setiap negara, sistem identifikasi kendaraan melalui plat nomor tidak hanya berfungsi sebagai penanda administratif, tetapi juga menjadi simbol dari jabatan serta posisi tertentu dalam pemerintahan. Di Indonesia, plat nomor kendaraan pejabat, terutama yang dimulai dengan kode “RI”, mencerminkan hierarki jabatan dan kekuasaan dalam pemerintahan.
Dari RI 1 yang digunakan oleh Presiden Republik Indonesia hingga RI 100, setiap nomor plat memiliki makna khusus yang menunjukkan jabatan pejabat terkait. Praktik ini membantu memudahkan identifikasi kendaraan dinas dan memperkuat otoritas serta legitimasi pejabat dalam menjalankan tugasnya.
Sejarah Penggunaan Plat Nomor Khusus untuk Pejabat di Indonesia
Penggunaan plat nomor khusus bagi pejabat di Indonesia telah ada sejak era kolonial Belanda. Pada saat itu, plat nomor digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan-kendaraan penting dengan kode tertentu, seperti kode B untuk Jakarta dan sekitarnya. Seiring dengan perkembangan politik dan pemerintahan di Indonesia, penggunaan plat nomor khusus semakin terstruktur, terutama untuk pejabat negara.