Bali, repoeblik.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan bahwa pada hari pertama perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Serentak 2024, belum ada pendaftar baru di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, menyampaikan hal ini dalam keterangan resmi pada Selasa (3/9/2024).
Idham menegaskan bahwa KPU telah melakukan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah yang berlangsung sejak 31 Agustus hingga 1 September 2024. “Di hari pertama perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, belum ada yang mendaftar,” ujarnya.
Perpanjangan ini dilakukan di 43 daerah dengan calon tunggal hingga batas waktu pendaftaran Pilkada serentak pada 29 Agustus 2024. Perpanjangan tersebut berlangsung selama tiga hari kerja, mulai 2 hingga 4 September 2024. Idham menjelaskan bahwa jika tidak ada pendaftar hingga batas waktu, proses Pilkada 2024 tetap akan dilanjutkan meski hanya ada satu calon.
“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jika setelah perpanjangan pendaftaran masih terdapat satu pasangan calon yang memenuhi syarat, maka proses Pilkada akan dilanjutkan,” kata Idham.