Scroll untuk baca artikel
Alaku
Alaku
Alaku
Alaku
BengkuluBerita TerkiniKejadian

PH Eks Ketua DPRD Kepahiang Luruskan Isu Penyitaan Rumah oleh Kejari

×

PH Eks Ketua DPRD Kepahiang Luruskan Isu Penyitaan Rumah oleh Kejari

Sebarkan artikel ini
PH Eks Ketua DPRD Kepahiang Luruskan Isu Penyitaan Rumah oleh Kejari
kuasa hukum WP, Redo Frengki, untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat, Minggu (7/9/25).(foto: dok pribadi Redo Frengki)

Kepahiang – Tim hukum Windra Purnawan (WP), mantan Ketua DPRD Kepahiang periode 2019–2024, meluruskan kabar mengenai penyitaan sebuah rumah di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Klarifikasi ini disampaikan oleh kuasa hukum WP, Redo Frengki, untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat, Minggu (7/9/25).

Menurut Redo, aset berupa tanah dan bangunan tersebut sudah dimiliki kliennya sejak Maret 2015, jauh sebelum menjabat sebagai Ketua DPRD. Hal itu dibuktikan dengan dokumen jual beli yang ditandatangani para saksi serta diketahui Kepala Desa setempat.

“Berdasarkan penjelasan klien kami, aset itu sah diperoleh pada 2015. Jadi, kepemilikan rumah tersebut tidak ada kaitannya dengan jabatan beliau di DPRD maupun isu Pilkada,” ungkap Redo kepada wartawan.

Baca Juga:  Kejari Kepahiang Sita Rp4,8 Miliar Lebih, Mobil Mewah dan Aset Terkait Dugaan Korupsi DPRD

Ia menjelaskan, pada 2024 WP sempat meminjam dana dengan jaminan sertifikat rumah tersebut. Pinjaman pertama kemudian dilunasi dengan pinjaman kedua dari rekan lain, sehingga sertifikat sempat berpindah tangan. “Ini murni urusan perdata terkait pinjam meminjam, bukan persoalan pidana,” tegas Redo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *