KPK OTT Rektor Unsoed, Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026). Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru, dengan uang tunai ratusan juta rupiah turut diamankan sebagai barang bukti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Menurut dia, operasi dilakukan setelah lembaga antirasuah mendapatkan dugaan adanya penerimaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed.
“Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed,” kata Budi, dikutip dari detikcom, Jumat (21/8/2026).
Dalam rangkaian OTT itu, KPK awalnya mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya berada di Jakarta dan langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Setelah pemeriksaan terhadap 12 orang di Polresta Banyumas, KPK kemudian membawa tujuh orang ke Jakarta. Dengan demikian, total sembilan orang saat ini menjalani pemeriksaan di KPK. Dua di antaranya diketahui merupakan Wakil Rektor Unsoed.
KPK turut mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah dalam operasi tersebut. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan perkara yang tengah didalami penyidik mengenai proses penerimaan mahasiswa baru.
Budi menegaskan seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penindakan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.
Penindakan terhadap lingkungan perguruan tinggi tersebut menjadi perhatian karena dugaan perkara berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru. KPK masih mendalami rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang diamankan.
KPK selanjutnya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah proses pemeriksaan selesai. Status hukum Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan pihak lainnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang diperoleh dalam operasi tersebut.








