Seorang ayah di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan. IN (33), dikabarkan bekerja sebagai petani dan berusaha memperkosa anak kandungnya sendiri, pelajar SMP inisial Y (15).
“Benar, pelaku persetubuhan (pemerkosaan) yang merupakan ayah kandung terhadap anaknya sendiri sudah kita tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal dilangsir detikSumbagsel, Senin (14/9/2023).
Hamsal menceritakan kronologi kejadian IN (33) memperkosa putrinya di salah satu warung makan di kawasan jalan Merdeka, Cidawang, Kecamatan Martapura, Oku Timur.
Pada awal Agustus 2023, korban yang sudah mengalami rasa takut dan trauma karena diancam pelaku. Melapor ke sang ibu atas perbuatan ayahnya.
Mendengar hal itu ibu korban tak diterima dan langsung melaporkan kejadian. Dan laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian di SPKT Polres OKU Timur. Setelah mengecek laporan, Unit PPA Satreskim Polres OKU Timur langsung pergi melakukan penyelidikan. Pelaku pun langsung bisa ditangkap tak lama setelah laporan itu diterima pihak kepolisian.
IN (33) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur. Hingga saat ini polisi masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan guna membongkar perbuatan pelaku.
Setelah ditelusuri lebih dalam lagi, pelaku IN (33) sudah melalukan aksi bejatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Bahkan, korban sampai takut untuk pulang ke rumah.
Di sisi lain, Hamsal menjelaskan salah satu aksi pelaku yang terbongkar adalah korban yang juga bekerja di rumah makan takut pulang ke rumah sebab ia merasa terancam apabila bertemu sang ayah.
Karena merasa curiga dan naluri seorang Ibu. Ibu korban langsung menghubungi korban yang sedang bekerja. Ia menanyakan kenapa sang putri enggan pulang ke rumah. Mendengar pengakuan korban, Ibu korban emosi dan langsung melaporkan IN ke Polisi.
Saat ditanya pihak kepolisian IN mengakui perbuatannya dan mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena tak bisa menahan nafsu melihat anaknya sendiri.
Hingga sekarang Pihak kepolisian masih akan terus mendalami kasus ini karena mencari tahu terkait perbuatan pelaku meskipun IN sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka bisa dikenakan pasal Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, pencabulan anak diatur dalam Pasal 289 hingga Pasal 292A.
1. Pasal 289:”Barang siapa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan anak di bawah umur lima belas tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama enam belas tahun.”
2. Pasal 290: “Jika persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya tersebut dilakukan terhadap anak di bawah umur sepuluh tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama dua puluh tahun.”
3. Pasal 291: “Jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak perempuan yang belum mencapai umur enam belas tahun, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh belas tahun.”
4. Pasal 292: “Jika perbuatan tersebut dilakukan terhadap anak perempuan yang belum mencapai umur enam belas tahun dan dengan persetujuan dirinya, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.”
5. Pasal 292A: Menjelaskan tentang pidana tambahan bagi pelaku yang merupakan orang tua, wali, atau orang yang mempunyai kewajiban pemeliharaan atau pengawasan terhadap korban pencabulan anak.
Pencabulan anak adalah tindakan serius yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur secara seksual. Hukuman yang diberikan untuk pelaku pencabulan anak bertujuan untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap tindakan tersebut, mengingat kerentanannya anak-anak terhadap eksploitasi dan perlindungan hukum yang harus diberikan kepada mereka. Penting untuk merujuk langsung pada teks KUHP yang sah dan berkonsultasi dengan ahli hukum jika Anda memerlukan informasi yang lebih spesifik atau aktual.