Penjualan LKS dan Buku Dilarang Pemkot Bengkulu
Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas dengan melarang sekolah-sekolah menjual buku mata pelajaran dan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa. Larangan penjualan LKS dan buku ini diambil sebagai tindak lanjut dari instruksi Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang telah lebih dulu menerapkan aturan serupa di tingkat provinsi.
Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, mengumumkan larangan tersebut pada Sabtu (22/2/2025) sebagai bentuk implementasi dari arahan gubernur. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan biaya kepada siswa dalam bentuk apapun, termasuk pembelian buku dan LKS.
“Menindaklanjuti perintah Pak Presiden yang diteruskan oleh Pak Gubernur, saya ingin memastikan bahwa di Kota Bengkulu dilarang guru-guru meminta siswa membeli buku dan LKS,” ujar Dedy Wahyudi.
Kebijakan Pendidikan Gratis Tanpa Pungutan
Wali Kota Bengkulu yang akrab disapa Dewa ini juga mengingatkan seluruh sekolah agar mematuhi kebijakan tersebut demi meringankan beban orang tua siswa.
“Pak Gubernur sudah mengimbau, maka selaku Wali Kota saya menindaklanjuti dan mengingatkan, tidak ada lagi kebijakan yang memberatkan siswa dan orang tua,” tambahnya.





