Lubuk Linggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih dari 100 gram. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Garuda, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial DAS (37), seorang pria asal Kelurahan Pasar Singkut, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
Saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melempar kantong plastik warna putih susu ke bawah kolong kendaraan yang terparkir di pinggir jalan. Namun, aksi tersangka tersebut terlihat jelas oleh saksi dan petugas yang sedang mengamankan lokasi. Setelah diamankan, petugas menemukan kantong plastik yang dilemparkan oleh tersangka dan mengkonfirmasi bahwa kantong tersebut milik DAS.