Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) resmi melakukan penegerian 39 madrasah swasta di Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu. Dengan langkah ini, madrasah-madrasah tersebut kini berstatus negeri, yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan Islam secara keseluruhan.
Tujuan Penegerian Madrasah
Direktur Jenderal Pendis, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa penegerian ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola madrasah. Ia menekankan bahwa dengan tata kelola yang lebih baik, layanan kepada masyarakat dan siswa juga akan meningkat. Selain itu, penegerian ini diharapkan membawa peningkatan dalam sarana dan prasarana madrasah.
“Penegerian membawa amanat yang harus dipenuhi oleh stakeholder madrasah untuk terus meningkatkan kualitas dan kemajuan madrasah,” ujar Abu Rokhmad dalam acara launching di Jakarta, Rabu (26/9/2024).
Madrasah yang Dinegerikan di Bengkulu
Sebanyak 6 madrasah yang terletak di Provinsi Bengkulu telah resmi berubah status menjadi negeri. Penegerian ini merupakan bagian dari distribusi 39 madrasah di 12 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Komitmen untuk Meningkatkan Kualitas Madrasah
Kemenag juga meluncurkan logo, slogan, dan lagu tema KSSK Madrasah dalam upaya meningkatkan eksistensi madrasah di mata masyarakat. Namun, Abu menegaskan bahwa prestasi siswa madrasah harus lebih ditonjolkan untuk membangun reputasi yang baik.
“Branding penting, tetapi prestasi adalah cara terbaik untuk membangun reputasi dan pengakuan,” tuturnya.
Kemenag mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam meningkatkan inovasi dan kualitas pendidikan di madrasah, yang diharapkan dapat berkontribusi besar terhadap sumber daya manusia di Indonesia.





