Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 hingga 10 Oktober 2024. Perpanjangan ini diumumkan melalui surat resmi Bawaslu dan akun Instagram @bawasludkijakarta, memberikan kesempatan bagi warga yang belum mendaftar untuk turut bergabung dalam proses pengawasan pemilu.
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar PTPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.
- Pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
- Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
- Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
- Bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas pengawasan.
Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Calon pendaftar diharuskan menyiapkan berkas-berkas yang meliputi:
- Surat pendaftaran sesuai format Panwaslu.
- Fotokopi KTP.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar).
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 sesuai format.
Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berkas ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat, diikuti dengan seleksi administrasi dan wawancara.
Jadwal Seleksi PTPS Pilkada 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 29 September – 1 Oktober 2024.
- Penerimaan Berkas Pendaftaran: 1 – 10 Oktober 2024.
- Penelitian Berkas: 1 – 10 Oktober 2024.
- Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024.
- Tes Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024.
Dengan adanya perpanjangan ini, Bawaslu berharap lebih banyak warga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.