Alaku

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang hingga 10 Oktober, Simak Syaratnya

Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada 2024 Diperpanjang hingga 10 Oktober, Simak Syaratnya / foto istimewa

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) resmi memperpanjang masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pilkada 2024 hingga 10 Oktober 2024. Perpanjangan ini diumumkan melalui surat resmi Bawaslu dan akun Instagram @bawasludkijakarta, memberikan kesempatan bagi warga yang belum mendaftar untuk turut bergabung dalam proses pengawasan pemilu.

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Berikut adalah beberapa syarat utama yang harus dipenuhi calon pendaftar PTPS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun.
  2. Pendidikan terakhir minimal SMA atau sederajat.
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi.
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Berdomisili di kecamatan setempat, dibuktikan dengan KTP.
  6. Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
  7. Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye minimal 5 tahun sebelum mendaftar.
  8. Bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugas pengawasan.
Baca Juga:  Profesi yang Tidak Bisa Digantikan oleh Kecerdasan Buatan (AI)

Tata Cara Pendaftaran PTPS Pilkada 2024

Calon pendaftar diharuskan menyiapkan berkas-berkas yang meliputi:

  • Surat pendaftaran sesuai format Panwaslu.
  • Fotokopi KTP.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 (2 lembar).
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir atau menunjukkan ijazah asli.
  • Daftar Riwayat Hidup.
  • Surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 sesuai format.

Pendaftaran dilakukan dengan menyerahkan berkas ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat, diikuti dengan seleksi administrasi dan wawancara.

Jadwal Seleksi PTPS Pilkada 2024

  1. Pengumuman Perpanjangan: 29 September – 1 Oktober 2024.
  2. Penerimaan Berkas Pendaftaran: 1 – 10 Oktober 2024.
  3. Penelitian Berkas: 1 – 10 Oktober 2024.
  4. Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024.
  5. Tes Wawancara: 12 – 22 Oktober 2024.
Baca Juga:  Bawaslu: Boleh Pasang Spanduk Tapi Jangan Ada Ajakan Memilih

Dengan adanya perpanjangan ini, Bawaslu berharap lebih banyak warga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan jujur.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan