Pemprov Bengkulu Siapkan 20 Lokasi Eks HGU untuk Dikelola Bank Tanah
“Ini baru eks HGU, belum termasuk tanah terlantar yang telah ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN. Jumlah dan luasannya masih sangat mungkin berkembang,” ujarnya.
Menurut Khairil, lahan-lahan tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk pembangunan perkantoran, kawasan industri, fasilitas umum, investasi, hingga kepentingan sosial masyarakat. Setelah berstatus HPL, pemanfaatannya dapat diberikan melalui hak pakai atau Hak Guna Bangunan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan.
Perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu menambahkan, dalam skema reforma agraria saat ini, pemberian HPL kepada Badan Bank Tanah menjadi tahapan awal sebelum lahan tersebut didistribusikan kepada masyarakat.
1 2




