Alaku

Pemkot Bengkulu Pastikan Jualan Takjil Bebas Selama Ramadan, Asal Patuhi Aturan

Satpol PP Tertibkan Listrik Ilegal PKL di Pasar Panorama, 26/1/26

Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu memastikan masyarakat tetap diperbolehkan berjualan takjil maupun makanan selama bulan suci Ramadan. Namun, aktivitas usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur pemerintah daerah demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, yang menegaskan bahwa kebijakan pemerintah daerah memberikan ruang bagi warga untuk mencari nafkah tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

“Sudah ada kebijakan dari Wali Kota, tidak ada larangan untuk berjualan takjil. Silahkan berjualan untuk mencari nafkah, pemerintah tidak akan melarang, tetapi taati aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pedagang dilarang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, serta lokasi-lokasi yang telah ditetapkan sebagai area terlarang dalam peraturan daerah. Aktivitas jualan di kawasan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas dan mengganggu hak pengguna jalan maupun pejalan kaki.

“Kalau berjualan di trotoar atau bahu jalan, akan terjadi kepadatan kendaraan dan akhirnya macet. Itu mengganggu masyarakat. Makanya pemerintah melarang hal tersebut karena menyangkut hak-hak masyarakat,” katanya.

Selain lokasi berjualan, Satpol PP Kota Bengkulu juga menyoroti kebiasaan pedagang yang meninggalkan tenda, meja, atau perlengkapan jualan setelah aktivitas selesai. Praktik tersebut diminta untuk dihentikan demi menjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan kota selama Ramadan.

Pemerintah Kota Bengkulu berharap para pedagang dapat bekerja sama mematuhi aturan berjualan Ramadan agar suasana bulan suci tetap kondusif. Dengan kepatuhan bersama, aktivitas jualan takjil di Kota Bengkulu diharapkan berjalan lancar tanpa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan