Dampak Lingkungan dan Sosial Tambak Udang Kaur
Kaur – Isu terkait tambak udang di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, semakin memanas. Direktur Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, menegaskan bahwa pemerintah harus segera bertanggung jawab untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh usaha tambak udang di wilayah tersebut. Dampak negatif seperti kerusakan terumbu karang, pencemaran air sungai dan laut, serta dampak sosial dan ekonomi telah menjadi persoalan mendesak bagi masyarakat Kabupaten Kaur.
Menurut Ibrahim, masalah tambak udang di Kabupaten Kaur sudah berlangsung lama. “Pemerintah Kabupaten Kaur seharusnya dapat melakukan evaluasi dan monitoring aktivitas tambak udang dengan lebih baik,” ujar Ibrahim saat diwawancarai pada Senin (2/9/2024).
Pemantauan Walhi Bengkulu menunjukkan bahwa banyak perusahaan tambak udang di Kabupaten Kaur tidak mematuhi standar pengelolaan lingkungan yang berlaku. Pada 2022, Walhi menemukan bahwa beberapa perusahaan tambak udang merusak terumbu karang. Meskipun laporan sudah disampaikan ke Polairud Polda Bengkulu dan kementerian terkait, hingga kini belum ada tanggapan resmi.
Keluhan dari warga juga semakin mengemuka. Banyak yang mengeluhkan pembuangan limbah tambak udang ke sungai dan laut, yang menyebabkan matinya ikan dan berkurangnya ikan di tepian pantai. Selain itu, kualitas air sumur yang biasa digunakan untuk mandi, cuci, dan konsumsi juga semakin buruk karena tercampur air laut yang payau.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Roby Antoni, mencatat adanya 32 tambak udang di daerah tersebut dengan total kolam efektif mencapai 100 hektar. Namun, hasil udang yang dihasilkan, sekitar 4.000 ton per tahun, dikirim ke Provinsi Lampung untuk diekspor. Akibatnya, Provinsi Bengkulu tidak mendapatkan keuntungan dari ekspor tersebut.
Roby Antoni menjelaskan bahwa lemahnya infrastruktur, terutama pembangkit listrik yang dibutuhkan untuk mengolah udang, menjadi salah satu penyebabnya. Sementara itu, Dinas Perikanan hanya menangani perizinan dan administrasi, dan tidak bisa mengatasi masalah kualitas air laut dan kerusakan terumbu karang karena kewenangannya berada di tingkat provinsi.
Debi, dari Dinas Perikanan, juga menyebutkan bahwa perubahan garis pantai dan abrasi sudah terjadi sebelum keberadaan tambak udang. Data dari penelitian Universitas Bengkulu menyebutkan bahwa abrasi terjadi antara 10 hingga 18 meter sejak tahun 2006 hingga 2016.
Terkait kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Debi mengungkapkan bahwa sejak 1 Januari 2024, PAD dari sektor tambak udang dihentikan berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sebelumnya, Pemda Kaur mendapatkan PAD sebesar Rp 1 miliar dari sektor ini.
Persoalan tambak udang di Kabupaten Kaur ibarat api dalam sekam. Warga terus berupaya mencari keadilan ekonomi dan lingkungan yang lebih baik, sambil berharap agar pemerintah dan perusahaan tambak dapat hidup berdampingan secara harmonis. “Kami tidak melarang keberadaan tambak udang, tetapi kami juga berhak untuk hidup dengan baik,” demikian harapan dari para nelayan Kaur.






