Pemberhentian Perangkat Desa di Lebong Berujung PTUN, Pjs Kepala Desa Diminta Taat Hukum
Lebong – Pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur resmi kembali memicu sorotan di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Jumat (26/9/25).
Kuasa hukum penggugat Perangkat Desa Tunggang, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH, MH, menyebut peristiwa ini menjadi alarm bagi seluruh penjabat kepala desa (Pjs Kades) agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan hak perangkat desa.
“Sebagai praktisi hukum di Kabupaten Lebong, saya selalu mengingatkan kepala desa untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Apalagi jika tindakan tersebut terindikasi melawan hukum, seperti pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa yang tidak prosedural,” tegas Agung melalui sambungan WhatsApp.
Menurutnya, keputusan yang tidak sesuai aturan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat dan mencoreng wajah birokrasi di tingkat desa.
PTUN Bengkulu Kabulkan Gugatan Perangkat Desa
Dalam putusan Nomor Perkara 14/G/2025/PTUN.BKL, Agung menjelaskan, PTUN Bengkulu memutuskan mengabulkan seluruh gugatan perangkat Desa Tunggang terkait Surat Keputusan Pjs Kepala Desa Tunggang Nomor 01 Tahun 2025 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.





