Pegawai Bank BTPN Syariah di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) dirampok. Ada 2 pegawai yang menjadi korban rampok bernama Rosita Sari (22) dan Maharani Wulandari (20). Ada tiga barang yang berhasil digasak oleh pelaku yaitu Tablet, Laptop, dan Handphone. Satu dari pelaku berhasil ditangkap setelah nyaris tewas diamuk masa.
Pencurian dengan kekerasan adalah tindak pidana di mana seseorang melakukan pencurian (mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk menguasainya secara tidak sah) dengan menggunakan atau mengancam menggunakan kekerasan terhadap orang lain. Hukum biasanya menganggap pencurian dengan kekerasan sebagai tindak pidana yang lebih serius daripada pencurian biasa
Melalui informasi yang didapat, peristiwa perampokan itu terjadi ketika kedua karyawati pulang kerja dan melintas di jalan Lubuk Sanggar, Dusun VI, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muna, Selasa (15/8), sekitar pukul 18.00 WIB.
“Barang korban yang dirampas pelaku ada dua unit tablet, 1 unit hp dan uang tunai yang ada pada tas selempang sebesar Rp 37.404.000, -. Dalam aksinya terduga pelaku merampas barang dengan cara kekerasan secara fisik (perampokan) terhadap korban yang juga merupakan dua orang perempuan,” kata Kasi Humas Polres Muba, AKP. Susianto dilangsir detikSumbagsel, Jumat (18/8/2023).
Setelah beraksi pelaku hendak kabur, satu dari tiga pelaku berhasil dihentikan warga sekitar setelah adanya teriakan dari korban. Muhammad Daryani (33) salah seorang pelaku yang tertangkap. Pria yang bertempat tinggal dan tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Bayung Lencir itu juga nyaris tewas dihakimi massa yang sudah marah dan kesal.
Diketahui, setelah aksi kejahatannya, salah satu berhasil diamankan massa. Saat diamankan ditemukan barang bukti di tangan pelaku yaitu handphone milik korban. Sedangkan uang yang sempat dirampas berhasil diselamatkan oleh warga. Uang tersebut sempat tercecer di jalan sekitar tempat kejadian.
Saat berhasil diamankan dan diperiksa oleh pihak polisi dikantor. Daryani pun mengakui perbuatannya. Ia mengaku beraksi bersama 2 rekannya yang berhasil kabur dan masih dalam proses pengejaran. Karena perbuatannya, pada hari Jumat kemarin, (18/8) Daryani resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan pencurian dan kekerasan (curas).
Pasal-pasal yang mengatur tentang pencurian dan kekerasan dapat bervariasi dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lainnya. Namun, pada umumnya, tindak pidana pencurian dengan kekerasan memiliki hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pencurian biasa. Hal ini disebabkan karena kehadiran kekerasan atau ancaman kekerasan dapat meningkatkan risiko cedera fisik atau bahkan kematian bagi korban.
Tersangka sudah ditetapkan dan dikenakan hukum sesuai peraturan yang ada dan dikenakan Pasal 365 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur tentang tindak pidana pencurian. Berikut ini adalah kutipan lengkap dari Pasal 365 KUHP:
Pasal 365 : (1) Pencurian yang tidak disertai kekerasan terhadap orang atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(2) Pencurian yang dilakukan di dalam rumah atau bangunan atau di dalam bagian rumah atau bangunan yang terkunci atau tertutup, atau dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Pencurian yang disertai kekerasan terhadap orang atau ancaman kekerasan terhadap orang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika pencurian yang dimaksud dalam ayat (3) mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun.
Jadi, Pasal 365 KUHP mencakup berbagai situasi pencurian. Pasal ini membedakan antara pencurian tanpa kekerasan, pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta pencurian yang dilakukan di dalam rumah atau bangunan atau dengan pemberatan. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi tergantung pada faktor-faktor tersebut, termasuk apakah tindakan pencurian tersebut menyebabkan kerugian nyawa manusia.