Alaku

Ombudsman Temukan Dugaan Jual Beli Bangku di Sumsel

Ombudsman Temukan Dugaan Jual Beli Bangku di Sumsel – foto dok tvonenews

Praktik jual beli bangku terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel). Melalui Ombudsman praktik tersebut ditemukan di 4 SMA Negeri di Palembang yang diduga memperjualbelikan bangku saat penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Penemuan kasus ini setelah dilalukan investigasi.

“Kita investigasi atas prakarsa sendiri. Ada 4 SMA negeri di Palembang. Kita sudah panggil pihak Dinas (Pendidikan) untuk dimintai keterangan. Saat ini sedang berproses,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumsel, M Adrian Agustiansyah dilangsir detikSumbagsel, Kamis (24/8/2023).

Tapi sangat disayangkan ,Adrian masih belum mau buka suara terkait 4 Sekolah yang terlibat jual beli bangku sekolah. Ia menegaskan kalau hasil investigasi yang berhasil didapat bukan hanya melalui laporan orang tua murid. Tapi juga ada data yang didapatkan langsung dari Ombudsman.

Karena alasan itulah ke 4 sekolah belum bisa dipublikasikan karena masih dalam proses penyelidikan. Untuk diekspos sendiri akan ada tanggal mainnya. Data yang didapat juga bukan hanya melalui laporan-laporan masyarakat tapi ada juga campur tangan Ombudsman. Saat ini Kabid SMA dan kepala seksi telah dipanggil untuk dilakukan interogasi dan akhirnya mereka mengakui bahwa benar adanya terjadi jual-beli bangku saat penerimaan siswa baru.

Baca Juga:  Pasutri Ini Sudah Nikah 2 Tahun Tapi Istri Masih Perawan, Ini Faktanya Kata Dokter!

Diduga jual beli bangku itu sendiri sudah menyentuh angka 100 persen. Jadi, menilai dari kuota yang seharusnya. Jumlah akhir bangku peserta didik baru meningkat sampai lebih dari dua kali lipat kuota awal. Penemuan hampir mendekati 100 %. Awalnya kuota ada pada 320 sebelum pada akhirnya menyentuh angka 650. Jadi hampir 100% peningkatan kuota.

Adrian juga menambahkan, bahwa kasus ini memang baru terungkap lama setelah proses PPDB selesai karena pihaknya memang baru akan melakukan investigasi setelah semua proses penerimaan siswa baru selesai. Dengan cara seperti itu, Ombudsman berhasil menemukan celah dan mengetahui aksi kecurangan tersebut pada saat PPDB.

Maka dari itu sekarang pihak Ombudsman masih melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan melihat sampai mana dugaan kecurangan PPDB itu terjadi. Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa tidak semua sekolah itu curang. Ada juga beberapa sekolah yang masih mentaati aturan secara betul.

Baca Juga:  Kronologi Lengkap Warga Simpang Periuk Lubuklinggau Tewas Memegang Parang

Ombudsman adalah lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi kinerja pemerintah, badan pelayanan publik, dan lembaga-lembaga lainnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fokus utama ombudsman adalah memastikan akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan publik serta melindungi hak-hak warga negara.

Tugas utama ombudsman meliputi:

1. Pengaduan Masyarakat

Menerima, menyelidiki, dan menangani keluhan atau pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memuaskan atau adanya dugaan ketidakpatuhan.

2. Pengawasan dan Pemeriksaan

Melakukan pemeriksaan terhadap tindakan atau keputusan pemerintah dan lembaga publik untuk memastikan bahwa prosedur hukum dan etika telah diikuti.

3. Penyelesaian Sengketa:

Membantu dalam penyelesaian sengketa antara individu atau kelompok dengan pihak pemerintah atau badan pelayanan publik.

Baca Juga:  Monster Erling Haaland Sumbang 2 Gol dan Mengakhiri 3-0, Atas Burnley vs Man City

4. Rekomendasi dan Perbaikan

Memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau badan terkait untuk memperbaiki tindakan atau kebijakan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang diharapkan.

5. Pendidikan dan Informasi

Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam menerima pelayanan publik yang baik serta memberikan edukasi tentang peran ombudsman.

Lembaga ombudsman berperan sebagai mekanisme kontrol eksternal yang membantu memastikan transparansi, akuntabilitas, dan pemberian pelayanan publik yang berkualitas. Meskipun ombudsman dapat memberikan rekomendasi, biasanya tidak memiliki wewenang hukum untuk mengambil tindakan langsung. Namun, pengaruh dan otoritas moralnya dapat mendorong perbaikan dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan