Alaku

Ombudsman Minta Sosialisasi SPMB 2026 Dimaksimalkan, Cegah Polemik dan Maladministrasi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, (dok:istimewa)

BengkuluOmbudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu meminta Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di seluruh wilayah Bengkulu memperkuat sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kebingungan masyarakat serta menghindari potensi laporan dugaan maladministrasi selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Mustari Tasti, mengatakan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penerimaan siswa baru masih menjadi persoalan yang berulang setiap tahun. Kondisi tersebut diperparah apabila informasi yang diberikan sekolah maupun instansi terkait tidak disampaikan secara menyeluruh.

“Kurangnya sosialisasi dan lemahnya pemahaman masyarakat berpotensi menimbulkan kebingungan, polemik, hingga laporan dugaan maladministrasi. Kami minta Disdik dan Kemenag se-Bengkulu untuk benar-benar memaksimalkan sosialisasi SPMB dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujar Mustari, Jumat (29/5/2026).

Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai seluruh jalur penerimaan yang tersedia dalam SPMB. Empat jalur yang diterapkan meliputi jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, yang masing-masing memiliki ketentuan serta persyaratan berbeda.

Mustari menilai keterbukaan informasi menjadi faktor utama untuk menciptakan proses penerimaan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, ia meminta seluruh penyelenggara SPMB menyampaikan seluruh ketentuan sejak awal kepada calon peserta didik dan orang tua.

Perhatian khusus juga diberikan pada jalur prestasi. Ombudsman meminta sekolah dan dinas terkait menjelaskan secara rinci jenis prestasi maupun cabang lomba yang diakui dalam proses seleksi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Informasi mengenai cabang-cabang lomba yang dibutuhkan di jalur prestasi harus disampaikan sejak awal. Jangan sampai masyarakat baru tahu di tengah jalan bahwa prestasi anaknya tidak masuk dalam kriteria yang ditetapkan. Ini soal transparansi,” tegasnya.

Selain memperkuat sosialisasi, Ombudsman juga meminta setiap satuan pendidikan menyiapkan petugas layanan informasi yang kompeten dan responsif. Menurut Mustari, masyarakat tidak boleh dibiarkan mencari informasi sendiri tanpa pendampingan yang memadai dari pihak sekolah.

Ia menegaskan seluruh pelaksanaan SPMB wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan. Ombudsman berharap berbagai persoalan yang sempat muncul pada pelaksanaan tahun sebelumnya tidak kembali terulang pada tahun ini.

Lebih lanjut, Ombudsman Bengkulu menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap proses penerimaan murid baru agar berjalan objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik diskriminatif.

Mustari juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan mekanisme pengaduan apabila menemukan kendala selama proses SPMB berlangsung. Pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu kepada sekolah atau dinas teknis terkait, sebelum diteruskan ke Ombudsman jika tidak memperoleh penyelesaian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemui hambatan atau dugaan maladministrasi. Saluran pengaduan Ombudsman Bengkulu siap menampung dan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan