OJK Tetapkan Arah Kebijakan 2026, Perkuat Stabilitas hingga Dorong Pasar Keuangan

Jakarta – Ketahanan sektor jasa keuangan kembali menjadi tumpuan utama dalam menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih penuh ketidakpastian. Otoritas Jasa Keuangan memastikan sektor ini tetap stabil, adaptif, dan mampu memberi kontribusi nyata terhadap agenda prioritas pemerintah sepanjang 2026.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan tiga kebijakan utama OJK pada 2026, yakni penguatan ketahanan sektor jasa keuangan, pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang lebih kontributif, serta pendalaman pasar keuangan dan pengembangan keuangan berkelanjutan. Arah kebijakan ini disampaikan Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2026 yang digelar di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
“Kondisi fundamental perekonomian dan juga kinerja sektor jasa keuangan sangat solid menjadi modalitas yang sangat penting untuk kelanjutan kita ke depan. Kami berterima kasih atas seluruh program-program prioritas pemerintah,” kata Friderica.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun, pimpinan kementerian dan lembaga, jajaran Dewan Komisioner OJK, serta pimpinan industri jasa keuangan.
Pada prioritas pertama, penguatan ketahanan sektor jasa keuangan ditempuh melalui pemenuhan modal minimum lembaga jasa keuangan untuk membentuk struktur industri yang lebih kompetitif dan efisien. OJK juga mendorong pengembangan industri keuangan syariah bersama DSN-MUI melalui pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah serta pelaksanaan spin-off unit syariah yang telah memenuhi kriteria.
Penyempurnaan tata kelola dan manajemen risiko menjadi fokus berikutnya, termasuk pengelolaan risiko siber yang kian kompleks. OJK memperkuat infrastruktur pengawasan berbasis teknologi melalui pengembangan sistem pengawasan terintegrasi dengan pemanfaatan Artificial Intelligence serta penyusunan Cetak Biru SupTech.
Di pasar modal, OJK bersama Self-Regulatory Organization dan pemangku kepentingan membentuk Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal yang menjalankan delapan rencana aksi, mulai dari peningkatan free float saham menjadi 15 persen, pengungkapan Ultimate Beneficial Owner, hingga penguatan penegakan hukum dan tata kelola emiten. Pengawasan market conduct dan langkah penegakan hukum juga diperkuat, termasuk pemberantasan kejahatan keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre bersama Satgas PASTI.
Prioritas kedua diarahkan pada pengembangan ekosistem sektor jasa keuangan yang kontributif melalui deregulasi perizinan usaha, kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM, serta dukungan aktif terhadap program prioritas pemerintah. Hingga Desember 2025, pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah mencapai Rp149 triliun untuk pembangunan 80 ribu koperasi. Sementara pembiayaan ekosistem program Makan Bergizi Gratis telah disalurkan sebesar Rp1,02 triliun kepada 952 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
OJK juga mendukung penguatan sistem kesehatan nasional melalui pengembangan ekosistem asuransi kesehatan, serta mendorong program hilirisasi lewat pengembangan ekosistem bulion dengan transaksi tercatat 16.870 kilogram emas senilai Rp48 triliun. Instrumen berbasis emas seperti ETF emas dan tokenisasi emas turut dikembangkan. Selain itu, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.
Pada kebijakan ketiga, OJK memperkuat pendalaman pasar keuangan dan keuangan berkelanjutan melalui peningkatan peran perbankan, asuransi, dan dana pensiun sebagai investor institusional, serta penguatan literasi dan inklusi keuangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dukungan terhadap target Net Zero Emission diwujudkan melalui penyusunan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia versi 3 dan pengembangan Sistem Registri Unit Karbon sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan apresiasi atas arah kebijakan OJK yang dinilai sejalan dengan program prioritas pemerintah. “Kami percaya dengan reformasi yang dilakukan, masa depan perekonomian Indonesia sangat dipengaruhi dan ditentukan oleh sektor keuangan yang stabil, kredibel, dan sangat berkontribusi kepada pertumbuhan,” kata Airlangga. Ia optimistis sinergi pemerintah, OJK, Bank Indonesia, dan industri jasa keuangan mampu menjaga momentum pertumbuhan sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Dalam outlook 2026, OJK memproyeksikan kredit perbankan tumbuh 10–12 persen dengan dukungan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga 7–9 persen. Penghimpunan dana pasar modal ditargetkan Rp250 triliun, sementara aset keuangan digital dan kripto diproyeksikan meningkat 26 persen. OJK akan melakukan peninjauan outlook secara berkala agar selaras dengan perkembangan ekonomi nasional.
Rapat Dewan Komisioner OJK pada 28 Januari 2026 menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga meski perekonomian global diperkirakan stagnan. Dari sisi domestik, inflasi tercatat 3,55 persen yoy, pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025 mencapai 5,39 persen, dan kinerja sektor riil menunjukkan tren positif.
Di sektor perbankan, kredit tumbuh 9,63 persen yoy pada Desember 2025 menjadi Rp8.586 triliun dengan rasio NPL gross 2,05 persen. Likuiditas dan permodalan bank tetap kuat dengan CAR 25,89 persen. Pada sektor asuransi dan dana pensiun, total aset industri mencapai Rp1.201,33 triliun, sementara dana pensiun tumbuh 11,35 persen yoy.
Pengawasan dan penegakan ketentuan terus diperkuat di seluruh sektor jasa keuangan. Sepanjang Januari 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku usaha jasa keuangan, serta mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance dan PT BPR Suliki Gunung Mas. Di sektor inovasi keuangan digital dan kripto, OJK mencatat peningkatan jumlah konsumen aset kripto menjadi 20,19 juta dengan nilai transaksi sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun.
Di bidang pelindungan konsumen, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima 448.442 laporan penipuan hingga 31 Januari 2026, memblokir 415.385 rekening terkait, serta mengamankan dana korban sebesar Rp511,08 miliar, dengan Rp161 miliar telah dikembalikan.
Melalui penguatan tata kelola, pengawasan, dan sinergi lintas sektor, OJK menegaskan komitmennya menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan agar tetap menjadi fondasi utama pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.






