Otoritas Jasa Keuangan Sanksi PT Independen Pialang Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (foto:istimewa)

OJK Jatuhkan Sanksi ke POSA, SBAT dan Pihak Terkait Pasar Modal

Diposting pada

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dan larangan kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan hukum di industri pasar modal.

Dalam siaran pers bernomor SP 56/GKPB/OJK/III/2026, OJK menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia. Regulator menyebut penindakan tersebut merupakan komitmen untuk memastikan aktivitas pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas.

Alaku

Untuk kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk, OJK menjatuhkan denda Rp2,7 miliar kepada perseroan terkait pelanggaran dalam penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menyebut POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019 hingga 2023 yang dinilai tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset.

Menurut OJK, piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar. Regulator juga menyoroti posisi Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama yang disebut menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro.

Atas temuan tersebut, OJK melarang Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup sejak 13 Maret 2026. OJK menilai Benny merupakan pihak yang menyebabkan POSA terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal dan aturan penyajian laporan keuangan.

Tak hanya itu, sejumlah direksi POSA periode 2019 hingga 2023 juga dikenai denda secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti didenda Rp110 juta untuk periode 2019, sementara Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo didenda Rp1,95 miliar untuk periode 2020 hingga 2023. Gracianus Johardy Lambert juga dilarang beraktivitas di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK turut menjatuhkan sanksi kepada auditor dan penjamin emisi yang terlibat. Akuntan Publik Patricia didenda Rp150 juta, begitu juga Akuntan Publik Helli Isharyanto Budi Susetyo didenda Rp150 juta. Sementara PT NH Korindo Sekuritas Indonesia dikenai denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, meski kegiatan penjaminan atas pernyataan pendaftaran yang sudah masuk sebelum sanksi tetap dapat berjalan.

Dalam kasus yang sama, Direktur PT NH Korindo Sekuritas Indonesia periode 2019, Amir Suhendro Samirin, juga didenda Rp40 juta dan dilarang melakukan kegiatan di pasar modal selama satu tahun. OJK menyebut total denda administratif yang dijatuhkan dalam perkara PT Bliss Properti Indonesia Tbk mencapai Rp5,625 miliar.

Sementara itu, pada perkara PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, OJK menetapkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada perseroan. Sanksi diberikan karena SBAT dinilai tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan atas penurunan bunga dalam addendum perjanjian kredit dengan PT Mitra Buana Korporindo dan addendum perjanjian pengakuan utang piutang dengan PT Celestia Sinergi Indonesia tertanggal 8 Juli 2020.

Selain peringatan kepada emiten, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok. Ia didenda Rp45 juta dan dilarang menjadi Dewan Komisaris, Direksi, serta pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

OJK menyebut Tan Heng Lok selaku pengendali SBAT sekaligus pengendali PT Mitra Buana Korporindo dan PT Celestia Sinergi Indonesia memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan tersebut. Regulator menilai transaksi itu merugikan PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk.

Melalui penindakan ini, OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Langkah tegas tersebut, menurut OJK, ditujukan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.

Editor: Mahmud Yunus
Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *