UU PPRT Resmi Disahkan, PRT Bengkulu Kini Dapat Hak Upah hingga Cuti
ilustrasi pembantu rumah tangga Bengkulu (foto:AI)

UU PPRT Resmi Disahkan, PRT Bengkulu Kini Dapat Hak Upah hingga Cuti

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Pekerja rumah tangga (PRT) atau asisten rumah tangga di Bengkulu kini memiliki payung hukum yang lebih kuat setelah DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026).

Pengesahan yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube DPR RI itu berlangsung dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, sekitar pukul 11.30 WIB. Suasana ruang sidang sempat riuh ketika pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani, yang langsung dijawab, “Setuju,” oleh anggota dewan.

Sorak sorai juga datang dari komunitas PRT yang hadir di balkon, menandai momentum penting bagi kelompok pekerja domestik yang selama ini rentan, termasuk ribuan PRT di Bengkulu.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pengesahan ini menjadi kebahagiaan bersama, termasuk bagi “fraksi balkon” yang sejak awal mengawal pembahasan RUU tersebut.

Dengan disahkannya UU ini, PRT kini berhak mendapatkan berbagai perlindungan mendasar, mulai dari upah yang jelas, waktu kerja manusiawi, hingga jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, undang-undang juga mengatur hak cuti, tunjangan hari raya, hingga kewajiban pemberi kerja menyediakan makanan sehat dan tempat tinggal layak bagi pekerja penuh waktu.

Dalam aturan tersebut juga ditegaskan larangan bagi perusahaan penyalur PRT untuk memotong upah atau menahan dokumen pribadi pekerja. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Anggota DPR Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai pengesahan UU PPRT merupakan langkah konkret negara dalam melindungi perempuan, yang mayoritas bekerja di sektor domestik.

“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap perempuan rentan. Tidak boleh lagi ada praktik pemotongan upah atau penempatan yang merugikan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut skema jaminan sosial bagi PRT akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP), termasuk kemungkinan adanya dukungan dari negara.

Selain perlindungan hak, UU ini juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja dan pemberi kerja melalui musyawarah hingga mediasi, dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.

Bagi PRT di Bengkulu, kehadiran undang-undang ini menjadi titik balik penting, dari pekerjaan yang selama ini informal menjadi profesi dengan hak dan perlindungan yang diakui negara.

Gambar Gravatar
Wartawan yang menaruh perhatian pada berita daerah dan nasional, perkembangan lokal, dengan fokus pada penyajian informasi yang faktual, terverifikasi, dan dekat dengan kebutuhan pembaca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *