Rejang Lebong – Dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Curup kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Sejumlah kegiatan yang dibiayai anggaran negara dipertanyakan setelah penelusuran awak media menemukan indikasi kejanggalan pada realisasi di lapangan.
Sorotan tersebut mengarah pada beberapa item kegiatan, mulai dari pematangan lahan, sewa dan pengadaan kendaraan, hingga pengadaan sarana Program Studi Ilmu Falak. Selain itu, jasa cleaning service serta program smart classroom dan pengadaan perangkat teknologi informasi juga ikut dipertanyakan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IAIN Curup, Teo, saat dikonfirmasi media Selasa (15/4/2026), tidak merinci penjelasan terkait dugaan tersebut. Ia meminta agar permintaan informasi dilakukan melalui jalur resmi.
“Silakan bersurat ke satuan kerja melalui PPID. Saya hanya menjawab dalam kapasitas sebagai PPK,” ujarnya.
Meski demikian, Teo menegaskan seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. “Semua kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Penelusuran awal menunjukkan sejumlah titik yang menjadi perhatian. Pada kegiatan pematangan lahan, misalnya, muncul pertanyaan terkait kesesuaian antara volume pekerjaan dan realisasi fisik di lapangan. Sementara pada sewa dan pengadaan kendaraan, ditemukan dugaan adanya tumpang tindih skema.
Di sisi lain, pengadaan sarana Prodi Ilmu Falak dinilai tidak wajar dari sisi nilai anggaran. Hal serupa juga mencuat pada jasa cleaning service yang disebut memiliki nilai kontrak tidak proporsional.
Sorotan juga mengarah pada program smart classroom dan pengadaan perangkat teknologi informasi. Pada dua kegiatan ini, ditemukan indikasi kesamaan data dalam kegiatan yang berbeda nomenklatur, sehingga memunculkan pertanyaan terkait perencanaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak IAIN Curup belum menyampaikan dokumen pendukung maupun rincian kontrak untuk menjawab berbagai dugaan tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik berkewajiban menyediakan informasi yang diminta masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada perkara lama yang pernah menjerat institusi tersebut. Pada 2018, proyek pembangunan Gedung Akademik IAIN Curup senilai lebih dari Rp28 miliar menjadi kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar berdasarkan audit BPKP.
Kala itu, Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan tiga tersangka, yakni BG selaku PPK, BH sebagai kontraktor pelaksana, dan EN sebagai pemodal. Perkara tersebut berlanjut hingga tahap persidangan dan ketiganya telah divonis bersalah.
Kini, munculnya dugaan baru, meski masih dalam tahap penelusuran awal, kembali memperkuat sorotan terhadap tata kelola anggaran di lingkungan kampus tersebut. Awak media berencana mengajukan permohonan informasi resmi kepada PPID IAIN Curup untuk memperoleh klarifikasi dan data pendukung.
Publik pun menunggu keterbukaan pihak kampus guna memastikan apakah temuan ini sebatas persoalan administratif atau mengarah pada masalah yang lebih serius.





