Bengkulu – Pemerintah Kota Bengkulu melalui Dinas Sosial (Dinsos) memastikan akan segera menggelar razia terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017.
Kepala Dinsos Kota Bengkulu, Afriyenita, mengatakan razia tersebut dilakukan setelah upaya sosialisasi yang masif masih belum sepenuhnya menekan aktivitas mengemis di ruang publik.
“Kita sudah sosialisasikan perda ini melalui pengeras suara dari simpang ke simpang. Namun masih juga ditemukan aktivitas mengemis. Agar ada efek jera, dalam waktu dekat kita akan melakukan razia,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan gepeng tidak hanya mengganggu ketertiban kota, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi pengguna jalan maupun pelaku itu sendiri yang kerap beraktivitas di perempatan dan kawasan wisata.
Selain itu, Dinsos juga menyoroti kerentanan anak-anak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Mereka dinilai rawan dieksploitasi oleh oknum tertentu.
“Anak-anak gepeng ini sangat rentan dieksploitasi. Ini yang menjadi perhatian serius karena bisa mengganggu ketenteraman kota,” kata Afriyenita.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis. Menurutnya, kebiasaan tersebut justru memperpanjang siklus keberadaan gepeng di jalanan.
“Kalau terus diberi, keberadaan mereka akan terus ada. Perda ini juga mengatur sanksi bagi pemberi,” tegasnya.
Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, aktivitas meminta-minta di jalanan dilarang dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp1 juta.
Kebijakan ini, lanjutnya, merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas mengemis yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Melalui kombinasi sosialisasi dan penegakan aturan, Pemkot Bengkulu berharap tercipta lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.





