Alaku

Menkeu Sidak Pabrik Baja China, Dugaan Pajak Rp 500 Miliar Disorot

Menkeu Sidak Pabrik Baja China, Dugaan Pajak Rp 500 Miliar Disorot Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S

Tangerang – Pemerintah menunjukkan sikap keras terhadap praktik penggelapan pajak setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi mendadak ke PT Power Steel Mandiri, perusahaan baja asal China yang beroperasi di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (5/2/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan dugaan penghindaran pajak yang dinilai merugikan negara dalam jumlah besar. Purbaya menyebut kunjungannya juga untuk membantah klaim internal perusahaan yang menilai aparat pemerintah Indonesia mudah disuap demi melancarkan bisnis.

“Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus,” ungkap Purbaya saat ditemui wartawan.

Meski demikian, Purbaya menyampaikan bahwa jajaran karyawan PT PSM menyatakan komitmen memperbaiki tata kelola perusahaan. Namun, pemerintah tetap akan meminta pertanggungjawaban pemilik perusahaan melalui proses hukum yang berjalan.

“Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali. Yang penting nanti message-nya harus sampai ke mereka dan ke teman-teman pelaku bisnis sejenis kalau kita tidak main-main. Tapi saya tidak akan ketemu dia langsung. Mungkin tidak sempat. Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin,” jelasnya.

Purbaya mengungkapkan, potensi kerugian negara akibat dugaan penggelapan pajak oleh PT PSM ditaksir mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Selain itu, terdapat dua perusahaan lain yang juga tengah diselidiki atas kasus serupa.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyebut dua perusahaan tambahan tersebut adalah PT PSI dan PT VPM. Ketiganya diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

“Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final,” jelas Bimo.

Bimo menjelaskan, penyidik akan menelusuri praktik ketiga perusahaan hingga ke struktur pemegang saham. Modus yang digunakan meliputi pelaporan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai fakta tanpa memungut PPN, serta penggunaan rekening karyawan, pengurus, dan pemegang saham untuk menyamarkan omzet.

“Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya,” pungkasnya.

Informasi ini dikutip dari laporan detiknews yang memantau langsung perkembangan sidak dan proses penanganan kasus di lapangan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan