Bengkulu – Pers sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Istilah ini merujuk pada peran penting media dalam menjaga transparansi, mengawasi jalannya pemerintahan, serta memastikan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terpenuhi.
Dilansir dari Dewan Pers dan laporan UNESCO tentang kebebasan pers, demokrasi yang sehat memerlukan media yang bebas dan independen untuk menyeimbangkan kekuasaan tiga pilar utama negara.
1. Peran Pengawasan (Watchdog)
Pers berfungsi sebagai pengawas publik terhadap jalannya pemerintahan. Menurut Freedom House, media memiliki peran untuk mengungkap penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Tanpa kebebasan pers, praktik-praktik penyimpangan dalam pemerintahan bisa tersembunyi dari publik.
2. Menyediakan Informasi bagi Publik
Mengutip UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Pers menjadi sarana utama untuk menyebarkan informasi tersebut agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.















