Bengkulu – Sistem Penerimaan Siswa Baru (SMPB) di SMAN 5 Kota Bengkulu menuai polemik. Setelah SPMB selesai dan telah melaksanakan proses pembelajaran, sebanyak 72 siswa diberhentikan oleh sekolah karena tidak memiliki memiliki Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Sebanyak 42 orang wali murid mengadu ke DPRD Provinsi Bengkulu, 30 siswa lain mencari sekolah lain yang masih tersedia kuota penerimaan siswa baru. Jumlah terus menyusut, hingga kini menyisakan belasan siswa yang bertahan.
Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan, SE meminta penjelasan dari Kepala SMAN 5 Kota Bengkulu, Dr. Bihanudin, M.Pd terkait polemik tersebut. Dari klarifikasi yang diterima Gubernur, Kepala SMAN 5 Bihanudin menegaskan bahwa proses SPMB di SMAN sudah sesuai peraturan yang ada.
“Pada prinsipnya sistem penerimaan siswa baru di SMAN 5 Kota Bengkulu tahun pelajaran 2025/2026, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yaitu Permendikdasman No 3 Tahun 2025 dan Pergub No t.218.Dikbud tahun 2025,” ujar Bihan dalam video klarifikasinya.
Oleh karena itu, dia meminta agar siswa yang tidak terakomodir dalam Dapodik SMAN 5 Kota Bengkulu agar mencari sekolah lain yang masih tersedia daya tampung.
“Artinya di dalam Permen dan di dalam Pergub tersebut bahwasanya setiap Rombel (Rombongan Belajar) berjumlah 36 siswa. Maka SMA Negeri 5 telah melaksanakan itu. Jadi apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Kami berharap kepada masyarakat atau bapak ibu yang anaknya tidak tercover di Dapodik SMA Negeri 5, kami harapkan silakan mendaftar ke sekolah yang masih memiliki daya tampung atau kuota untuk menerima anak-anak tersebut,” terang Bihanudin.





