Alaku
Alaku

Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Bebas Royalti, Penggunaan Masuk Kategori Fair Use

Wage Rudolf Supratman, pencipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. (Foto: dok. Istimewa)

Jakarta – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, masyarakat diimbau untuk tidak khawatir menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Lagu ciptaan Wage Rudolf Soepratman itu dipastikan bebas dari kewajiban pembayaran royalti, karena masuk dalam kategori penggunaan wajar (fair use).

Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum dan Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Ahmad Ramli, S.H., M.H., FCBArb, dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis (7/8/2025). Ia hadir sebagai saksi ahli dalam perkara terkait hak cipta dan pemanfaatan karya musik di ruang publik.

“Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use, di mana penggunaannya tidak dianggap melanggar hak cipta. Dalam Pasal 43A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan, publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak dianggap sebagai pelanggaran,” ujar Ahmad Ramli dalam persidangan, dikutip dari detikcom, Jumat (8/8).

Tidak Ada Tagihan, Justru Wajib Disosialisasikan

Menurut Ramli, justru sebaliknya, penggunaan lagu Indonesia Raya perlu terus digalakkan agar generasi muda memahami dan menghayati makna lagu kebangsaan. Pemberlakuan royalti dinilai justru akan menghambat semangat nasionalisme.

“Ini adalah kewajiban warga negara untuk mengenal dan menyanyikan lagu kebangsaannya. Jika sampai dikenai biaya, dikhawatirkan publik menjadi enggan untuk menggunakan,” tambahnya.

Ahmad Ramli juga mengungkap kemungkinan bahwa lagu Indonesia Raya saat ini telah masuk dalam domain publik (public domain). Secara hukum, karya cipta akan masuk domain publik setelah 70 tahun penciptanya meninggal dunia. Diketahui, WR Soepratman wafat pada 17 Agustus 1938.

Keluarga WR Soepratman: Bangga, Bukan Komersial

Perwakilan keluarga WR Soepratman, Buddy Harry, dalam pernyataannya beberapa waktu lalu mengatakan bahwa keluarga tidak mempermasalahkan soal royalti atas lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menurutnya, semasa hidupnya, hanya pada masa Presiden Soekarno keluarga menerima pembayaran royalti.

“Royalti hanya pernah diberikan satu kali oleh Bung Karno kepada ahli waris, yaitu kakak dan adik kandung WR Soepratman. Setelah itu tidak ada lagi, dan kami tidak mempermasalahkan,” ungkap Buddy.

“Kami bangga lagu ini menjadi lagu kebangsaan. Itu sudah lebih dari cukup,” tegasnya.

Aman Digunakan di Sekolah dan Acara Umum

Dengan statusnya sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya tidak perlu izin khusus dan tidak dikenakan biaya penggunaan, baik untuk kegiatan pendidikan, acara kenegaraan, maupun komunitas. Masyarakat diimbau tidak ragu menyanyikan lagu tersebut sebagai bagian dari kewajiban dan kebanggaan nasional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan