Kuasa Hukum 4 Desa di Kabupaten Lebong Surati Mendagri, Desak Evaluasi Pemberhentian Perangkat Desa yang Dinilai Sewenang-wenang
Lebong – Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., kuasa hukum dari empat desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, resmi melayangkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Surat tersebut berisi permohonan evaluasi terhadap pelaksanaan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang dinilai telah disalahgunakan dalam praktik pemberhentian perangkat desa secara sepihak oleh sejumlah penjabat sementara (Pjs) kepala desa.
Surat resmi itu mewakili perangkat desa dari Desa Tunggang, Semelako Atas, Lemeupit, dan Muning Agung, yang diberhentikan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam regulasi. Agung menilai, praktik yang terjadi di lapangan mencederai asas-asas pemerintahan yang baik.
“Kami mengajukan surat resmi ke Mendagri karena praktik di lapangan sangat bertentangan dengan regulasi. Banyak Pjs. kepala desa memberhentikan perangkat secara sepihak, tanpa rekomendasi camat, atau bahkan menggunakan rekomendasi ganda tanpa proses pencabutan yang sah. Anehya, perangkat baru langsung diangkat tanpa pelantikan resmi. Ini praktik sistemik yang berpotensi menimbulkan konflik hukum,” tegas Agung.
Adapun poin-poin penting dalam surat kepada Mendagri tersebut, meliputi:
- Permintaan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 di Kabupaten Lebong.
- Permohonan penurunan tim verifikasi atau investigasi dari Kemendagri untuk melakukan pembinaan langsung.
- Pemberian teguran administratif terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
- Dorongan pembatalan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai prosedur, serta pemulihan hak-hak mereka.
Agung juga menyatakan, meski saat ini ia mewakili empat desa, dugaan praktik pemberhentian semena-mena terhadap perangkat desa kemungkinan besar terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Lebong. Ia menekankan pentingnya ketegasan dari Mendagri maupun Bupati Lebong agar aturan berlaku secara mengikat, adil, dan tidak dijadikan alat politik atau kekuasaan oleh oknum pejabat.
“Permendagri seharusnya menjadi pelindung perangkat desa dari keputusan Pjs. kepala desa yang sewenang-wenang. Apalagi jika keputusan tersebut bertentangan dengan misi besar Bupati Lebong untuk membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan melayani. Kami mendesak Mendagri dan Bupati bersikap tegas demi keadilan dan kepastian hukum di desa,” pungkasnya.






