Alaku

Kronologi Lengkap Perampokan Mahasiswi di Kandang Limun dengan Modus Gedor Pintu

Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim saat menjelaskan kronologi Perampokan modus gedor pintu kepada awak media, Jumat (22/8/25) (foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Bengkulu – Aksi perampokan yang menimpa seorang mahasiswi di kosan Pondok Bulat, Kelurahan Kandang Limun, Kecamatan Muara Bangkahulu, Rabu malam (20/8), dilakukan dengan modus gedor pintu. Berikut kronologi lengkapnya sebagaimana dijelaskan Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim.

Malam itu Senin (8/8/25), tersangka berinisial WD (32) mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju kosan korban. Setiba di lokasi, ia menggedor pintu kamar sambil mengucapkan “permisi.”

Korban yang berada sendirian di dalam kamar lantas membuka pintu. Saat itulah tersangka langsung mengeluarkan sebilah pisau dan menodongkannya ke arah korban. “Pelaku berkata jangan berteriak, mana perhiasan?” ungkap AKP Taslim.

Dengan cepat, tersangka merampas anting emas seberat 1 gram yang masih terpasang di telinga korban. Tidak cukup dengan itu, pelaku juga menanyakan keberadaan uang. Karena panik dan ketakutan, korban kemudian mengambil dompetnya dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 ribu.

Setelah mendapatkan barang rampasan, tersangka langsung kabur meninggalkan lokasi menggunakan motor yang dikendarainya. Sementara korban dalam kondisi syok segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Berbekal laporan korban, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Tidak lama kemudian, Tim gabungan Resmob Macan Gading, Opsnal Buaya Muara, dan Buser Polsek Teluk Segara berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah kontrakan di Jalan Kalimantan, Kelurahan Rawa Makmur, dan menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari tangan WD, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor dan sebilah pisau. Polisi juga mengungkap bahwa WD adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2020 dan baru bebas dari Rutan Malabero pada 3 April 2025.

Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan