Alaku

KPK Tegaskan Syarat Gratifikasi Boleh Diterima Pejabat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta (20/08/2025) (foto: dok. istimewa)

“Tantangannya ada pada budaya kerja yang permisif terhadap pelanggaran. Perubahan perilaku butuh konsistensi,” kata Ibnu.

Ia menambahkan, rendahnya kesadaran akan risiko korupsi membuat ASN rawan terjebak. “Dengan memahami titik rawan korupsi, kita bisa lebih terlindungi dari praktik korupsi,” lanjutnya.

Ibnu juga menekankan bahaya konflik kepentingan. Menurutnya, keputusan yang dipengaruhi oleh hubungan keluarga, pertemanan, gratifikasi, atau bahkan suap termasuk dalam conflict of interest. Selain itu, tekanan dari atasan maupun pihak luar sering kali mendorong ASN melanggar aturan.

“ASN harus berani menolak ajakan yang bertentangan dengan aturan, baik dari pimpinan maupun pihak mana pun,” tegasnya.

Kesimpulannya, KPK menegaskan gratifikasi hanya diperbolehkan jika tidak ada kaitannya dengan jabatan atau kewenangan. ASN juga diingatkan untuk memahami titik rawan korupsi serta berani menolak intervensi yang berpotensi melanggar aturan.

1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan