Alaku

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD

KPK Tahan 5 Mantan Anggota DPRD Jambi Terkait Suap RAPBD – foto dok sindonews

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kembali lima tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. 5 orang itu merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019.

Pada 10 Januari 2023 lalu, KPK sudah merilis daftar 28 tersangka dan diantaranya ada 5 tersangka yang ditahan. Kelimanya yaitu, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, dan Nurhayati.

“Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilangsir detiknews, Senin (14/8/2023).

Guna kepentingan selama proses penyelidikan kelimanya sekarang sedang ditahan di Rutan oleh KPK selama 20 hari, mulai dari 4 Agustus Sampai 2 September 2023.

Perlu diketahui sekarang 6 dari 28 orang tersangka yang masih belum ditahan adalah Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran.

Pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercatat beberapa proyek infrastruktur dengan nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah sebelum di susun oleh Pemprov Jambi, hal itu terlihat selama konstruksi perkara ini.

Baca Juga:  AKP Andri Gustami Terlibat dalam Pengiriman Sabu

RAPBD adalah singkatan dari “Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Ini merujuk pada dokumen perencanaan anggaran yang disusun oleh pemerintah daerah di Indonesia sebagai bagian dari proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam proses penganggaran pemerintah daerah, RAPBD adalah langkah awal dalam menyusun anggaran tahunan. RAPBD menguraikan rencana pendapatan yang diperkirakan akan diterima oleh pemerintah daerah dari berbagai sumber, seperti pajak, retribusi, dan sumber pendapatan lainnya. Selain itu, RAPBD juga merinci rencana belanja yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk berbagai kegiatan dan program.

Setelah RAPBD disusun, dokumen ini akan diajukan kepada DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) untuk pembahasan, peninjauan, dan persetujuan. DPRD memiliki peran penting dalam mengevaluasi dan memberikan persetujuan terhadap RAPBD sebelum akhirnya menjadi APBD yang sah untuk tahun anggaran yang bersangkutan.

RAPBD memainkan peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah dan dalam mengatur alokasi dana untuk berbagai program dan proyek yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di tingkat daerah.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Tarif Parkir 2 Kali di Blok M! Jukir Berakhir di Pecat! Ini Kata Dishub!

“Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi,” ungkapnya.

Pembagian uang ketok palu disesuaikan dengan posisi mereka di DPRD. Yang nominalnya beragam mulai dari Rp 100 juta sampai dengan 400 juta.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, tindak pidana korupsi terkait dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) diatur dalam berbagai pasal, terutama di bawah Bab XXI tentang “Tindak Pidana Khusus terhadap Perekonomian.”

Beberapa pasal yang relevan dalam konteks korupsi APBD di KUHP adalah sebagai berikut:

1. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001): Menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Pemandangan Alam Indonesia Diambil Video Promosi Wisata Negara Ini! Bagaimana Menurutmu?

2. Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001: Menjelaskan bahwa pejabat yang bertugas mengurus keuangan negara atau perekonomian negara yang sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

3. Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001: Menjelaskan bahwa setiap orang yang menjanjikan, memberi, atau menawarkan sesuatu kepada pejabat dengan maksud agar pejabat tersebut melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara juga dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.

4. Pasal 10 UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat yang dapat mempengaruhi keputusan pejabat tersebut dalam urusan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Tindak pidana korupsi APBD merupakan pelanggaran serius terhadap integritas keuangan negara dan perekonomian. Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah keras untuk melawan korupsi, termasuk yang terkait dengan APBD, untuk memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan efisien.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan