KPAI Soroti Guru SD di Jember Diduga Telanjangi Siswa
“Pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tidak hanya fisik, tetapi juga psikis dan perlakuan yang merendahkan martabat anak,” ujarnya.
Selain itu, KPAI juga menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila ditemukan unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak.
“Pelanggaran Pasal 76E UU Perlindungan Anak apabila terdapat unsur perbuatan cabul atau tindakan yang menyerang kehormatan seksual anak. Unsur ini perlu didalami oleh aparat penegak hukum,” katanya.
Aris menambahkan, dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tindakan tersebut juga berpotensi masuk kategori kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa.
“Potensi pelanggaran dalam perspektif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila ditemukan unsur kekerasan seksual berbasis pemaksaan atau penyalahgunaan relasi kuasa,” kata dia.





