Konsolidasi Rakyat Bengkulu: Tim Hukum Helmi Mian Laporkan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

Konsolidasi Rakyat Bengkulu: Tim Hukum Helmi Mian Laporkan KPU ke DKPP Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bengkulu Konsolidasi Rakyat Bengkulu yang digelar untuk mendukung pasangan calon (paslon) Helmi Mian dalam Pilkada Bengkulu dihadiri langsung oleh pasangan Helmi Mian, tim hukum, dan perwakilan tim pemenangan. Acara yang berlangsung di Bengkulu ini menegaskan sikap tim pemenangan Helmi Mian dalam menghadapi dugaan pelanggaran proses penyelenggaraan Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Muspani, Ketua Tim Hukum Helmi Mian, menyatakan bahwa isu yang diangkat kali ini bukanlah masalah hukum yang di bawa ke ranah politik, melainkan upaya memperjuangkan penegakan hukum yang jelas dan transparan. Sebagai praktisi hukum, Muspani menekankan bahwa ia tidak akan bersikap abu-abu dalam menegakkan kebenaran di ranah hukum.

Baca Juga:  Warga Kepahiang Apresiasi Kinerja Rohidin Mersyah, Jalan Tebat Monok-Ebung Ijuk Berdampak Positif

Laporan Dugaan Pelanggaran KPU ke DKPP

Menurut Muspani, saat ini tim hukum Helmi Mian telah melaporkan komisioner KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyelenggaraan Pilkada Bengkulu. Laporan ini dilayangkan setelah ditemukan indikasi bahwa KPU tidak menjalankan tugasnya dengan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sudah melaporkan komisioner KPU ke DKPP karena diduga melanggar kode etik dalam proses penyelenggaraan Pilkada Bengkulu. Kami akan terus memantau dan memastikan bahwa proses ini berjalan dengan adil,” ujar Muspani dengan tegas.

Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi

Tim hukum Helmi Mian juga telah mempersiapkan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika KPU tetap melanjutkan penetapan hasil Pilkada tanpa memperhatikan aturan hukum yang ada. Menurut Muspani, hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika KPU nantinya melangkahi putusan yang dikeluarkan oleh MK.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat Jawa Berharap Sosok Ini Maju Sebagai Calon Gubernur Bengkulu Tahun 2024

“Jika KPU memaksakan penetapan tanpa memperhatikan putusan MK, kami sebagai tim hukum Helmi Mian sudah siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami tidak akan tinggal diam jika aturan dilanggar,” tambah Muspani.

Pilgub Bengkulu 2024: Hanya Ada Satu Calon?

Dalam pernyataan lainnya, Muspani juga mengungkapkan bahwa jika KPU mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi, ada kemungkinan Pilkada Bengkulu 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Helmi Mian. Ini bisa terjadi apabila calon-calon lainnya dinyatakan gugur oleh putusan hukum yang berlaku.

“Hanya akan ada satu calon pada pemilihan Gubernur Bengkulu di Pilkada 27 November 2024 jika KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Muspani.

Baca Juga:  Hotma T Sihombing Desak Pilkada Damai di Bengkulu

Dengan adanya langkah hukum ini, Tim Hukum Helmi Mian berharap proses pemilihan kepala daerah di Bengkulu dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan