Kejati Bengkulu Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD
Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH saat ditemui di Kejati Bengkulu, Rabu (3/9/25)(foto: Ardiyanto/repoeblik.com)

Kejati Bengkulu Siap Hadapi Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

Diposting pada
Editor: Mahmud Yunus

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memastikan siap menghadapi sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu besok , Kamis (4/9/25).

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, melalui Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa senior untuk mengikuti persidangan.

“Intinya, kejaksaan sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu,” ujar Denny, Rabu (3/9/25).

Denny menegaskan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut telah sesuai prosedur. “Ada empat jaksa senior yang akan bersidang, dan kita menunggu hasil putusan dari majelis hakim,” tambahnya.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Ade Yanto Pratama, salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Provinsi Bengkulu.

Gambar Gravatar
Wartawan media online yang aktif meliput berbagai peristiwa di daerah, mulai dari isu sosial, pemerintahan lokal, hingga perkembangan terbaru yang relevan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *