Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu didesak untuk tidak hanya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) tahun 2024 di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, tetapi juga menjerat unsur pimpinan DPRD dan Ketua Komisi yang dinilai turut terlibat.
Desakan ini disampaikan oleh Deski Bewantara, SH, MH, selaku kuasa hukum tersangka Erlangga, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, usai mendampingi pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejari Bengkulu, Selasa (4/11/25).
“Kalau saya mendengar dari klien kami, Ketua Komisi waktu itu Dempo Xler sendiri sudah tidak lagi di Bengkulu. Jadi mohon kepada Kajati Bengkulu agar segera ditangkap supaya mempertanggungjawabkan permasalahan ini karena terlibat. Tidak mungkin tidak terlibat, termasuk anggota dewan, Ketua Dewan, Waka I, Waka II, dan Waka III. Jadi jangan klien saya saja,” tegas Deski.
Menurut Deski, kasus perjalanan dinas ini melibatkan lebih dari sekadar pejabat sekretariat. Ia menilai, baik anggota maupun pimpinan dewan memiliki tanggung jawab yang sama. “Yang bertanggung jawab itu selain klien saya selaku Sekwan, juga ada Ketua, Waka I, Waka II, serta Ketua Komisi,” ujarnya.















