Alaku

BengkuluTim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memberikan sinyal terkait ketidakkooperatifan salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu. Meski tidak menyebutkan secara rinci siapa saksi tersebut, pihak penyidik menekankan pentingnya para saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan Kejati Bengkulu.

“Kami masih periksa saksi-saksi dan meminta mereka untuk kooperatif, datang menyampaikan keterangan kepada penyidik,” ujar Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH.MH melalui Kasi Penyidikan Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH, didampingi Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH.MH, pada Rabu (16/7/2025).

Kejati Bengkulu telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Erlangga selaku Mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Dahyar selaku Bendahara, Rizan Putra Jaya selaku PPTK, dan beberapa staf lainnya, yaitu Ade Yanto Pratama, Rely Pribadi, Lia Fita Sari, dan Rozi Mirza.

Danang menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan anggaran perjalanan dinas tahun 2024 yang mencapai Rp 130 miliar. “Ini masih terus kita dalami, bagaimana sistem pengelolaan dan penggunaan anggaran lainnya dalam kasus ini,” ujarnya.

Kejati Bengkulu terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur dan mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan