Alaku

Kejati Bengkulu Bekali Pelajar SMAN 6 dengan Edukasi Hukum, Waspadai Judi Online hingga Konten Asusila

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu, Jumat (12/9/25).(foto: dok Kejati Bengkulu)

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di SMA Negeri 6 Bengkulu dengan tema “Pencegahan terhadap Beberapa Tindak Pidana yang Sering Terjadi di Kalangan Pelajar”, Jumat (12/9/25). Kegiatan ini bertujuan menanamkan pemahaman hukum sejak dini agar siswa mampu menghindari perilaku yang berpotensi melanggar aturan.

Materi yang disampaikan mencakup faktor penyebab munculnya tindak pidana di kalangan remaja, baik dari sisi internal seperti mentalitas, kebiasaan buruk, hingga lemahnya pengawasan, maupun faktor eksternal berupa pengaruh lingkungan pergaulan.

Sebagai narasumber utama, Ristianti Andriani, S.H., M.H., menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi generasi muda.

“Adik-adik SMA Negeri 6 Bengkulu adalah calon generasi penerus bangsa. Suatu saat nanti ada yang menjadi jaksa, hakim, advokat, atau pemimpin. Karena itu, pahami hukum sejak dini, jauhi perilaku melanggar aturan, serta biasakan disiplin dan bertanggung jawab,” ujar Ristianti.

Dalam kesempatan yang sama, Ira Karina, S.H., mengulas aturan hukum dalam UUD dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia menyoroti bahaya penyebaran tautan judi online serta risiko besar bagi pelajar yang terlibat dalam peredaran konten asusila.

“Siapa pun yang pertama kali menyebarkan konten asusila bisa dijerat UU ITE. Bijaklah menggunakan media sosial agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tegas Ira.

Sementara itu, Yordan M. Besty, S.H., memaparkan materi terkait UU Perlindungan Anak serta contoh kasus pelanggaran hukum di kalangan pelajar. Ia menegaskan bahwa jaksa tidak hanya bertugas melakukan penuntutan, tetapi juga memberikan pendampingan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum.

“Anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ada aturan khusus yang melindungi hak-hak mereka. Pelajar harus memahami batasan hukum agar tidak merugikan masa depan,” jelas Yordan.

Melalui sosialisasi ini, Kejati Bengkulu berharap siswa SMAN 6 Bengkulu mampu meningkatkan kesadaran hukum, menjauhi perilaku yang berpotensi menjerumuskan, serta tumbuh menjadi generasi cerdas, berkarakter, dan taat hukum.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alaku

Iklan