Aksi kejam dua pekerja yang melempar anjing ke buaya menghebohkan media sosial, anjing yang dilempar dalam keadaan hidup. Dalam video tersebut, terlihat dua orang laki-laki mengenakan seragam merah dan biru yang sengaja melempar anjing ke rawa di Sembakung, Kalimantan Utara.
Momen tersebut terekam oleh seorang saksi yang juga mengenakan seragam warna biru. Mereka terdengar bersorak dan tertawa saat anjing tersebut langsung dilahap oleh buaya. Video ini viral dan menuai kecaman dari masyarakat. Diduga kedua pekerja tersebut adalah pegawai Pertamina, namun hal ini belum dapat dipastikan secara resmi.
Para pelaku yang terlibat dalam aksi melempar anjing hidup ke buaya dilaporkan akan dipanggil untuk menghadap ke Pertamina. Kabar ini diumumkan melalui akun @sosmedkeras yang juga mengungkapkan identitas tiga orang yang terlibat. Dedy, yang mengenakan seragam merah, Rosady, yang mengenakan seragam biru, dan Gio, yang merekam kejadian tersebut, diketahui bekerja di bagian divisi transport/crane.
Mereka telah mendapatkan panggilan untuk hadir di Pertamina. Kantor tempat mereka bekerja, PT JML, Sembakung, Kaltara, akan menindaklanjuti tindakan mereka yang tidak sesuai dengan bidang kompetensi dan tupoksi mereka. Tindakan hukum akan dilakukan terhadap para pelaku ini tanpa toleransi.
Komentar warganet
Warganet ramai mengomentari pegawai Pertamina yang melempar anjing hidup ke buaya tersebut. Tak sedikit dari mereka mengecam tindakan bejat tiga laki-laki itu.
“Padahal itu anjing enggak ngapa-ngapain, kenapa di usik? Jahat banget jadi manusia. Pelaku enggak perlu dipenjara cukup di masukin ke sungai yang sama aja,” kata akun @aga***.
“Jahat banget, anjingnya pas dilempar berusaha berenang lho itu nangis banget,” sambung akun @you***.
“Mereka bentuknya doang manusia, punya otak tapi kopong melompong makanya gak punya pikiran jadi yang binatang sebenarnya itu mereka,” ucap akun @lave***.
“Manusia-manusia sekarang udah lebih tolol dari binatang. Kayak kelakuan orang-orang di video ini,” seru akun @guil***.
Penting untuk memahami dan menghormati sifat alami anjing, serta mengambil tindakan pencegahan yang tepat. Melatih anjing dengan baik, memberikan perawatan kesehatan yang teratur, dan memastikan interaksi yang aman antara anjing dan manusia adalah langkah-langkah penting dalam meminimalkan risiko bahaya yang terkait dengan anjing.
Hukuman yang akan dijerat kepada para pelaku yang terlibat dalam aksi melempar anjing hidup ke buaya akan bergantung pada hukum yang berlaku di negara atau daerah tersebut. Namun, tindakan tersebut dapat melanggar beberapa hukum dan peraturan, seperti perlindungan hewan, kekejaman terhadap hewan, atau pelanggaran terhadap lingkungan hidup.
Di Indonesia, misalnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melindungi hewan dari perlakuan kejam. Pasal 66 dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyiksa, menyebabkan penderitaan, atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman pidana.
Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang tindakan yang merusak lingkungan hidup, termasuk tindakan yang dapat merugikan keberlanjutan ekosistem seperti melempar hewan ke predator alami.
Hukuman yang mungkin dijatuhkan terhadap pelaku meliputi sanksi administratif, denda, atau bahkan tuntutan pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan keputusan dari pihak berwenang yang berwenang mengadili kasus ini. Penting untuk mengikuti perkembangan kasus ini dan melihat bagaimana proses hukum berjalan untuk menentukan hukuman yang akan dijatuhkan kepada para pelaku.